Selasa 22 Jun 2021 13:03 WIB

Dewan Saudi Tunda Bahas Usul Buka Toko Selama Waktu Sholat

Ada usul toko boleh buka selama waktu sholat, kecuali hari Jumat.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Dewan Saudi Tunda Bahas Usul Buka Toko Selama Waktu Sholat. Seorang pedagang menawarkan barangan dagangannya di toko sekitar Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis (3/8).
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Dewan Saudi Tunda Bahas Usul Buka Toko Selama Waktu Sholat. Seorang pedagang menawarkan barangan dagangannya di toko sekitar Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Dewan Syura Arab Saudi menunda pembahasan usulan untuk tetap membuka toko selama waktu sholat. Lembaga ini memutuskan menunda pembahasan laporan tahunan Kementerian Urusan Islam, dua jam sebelum dimulainya sesi, Senin (21/6).

Dilansir di Saudi Gazette, penundaan pembahasan ini menyebabkan penundaan pemungutan suara pada dua rekomendasi khusus. Pertama, disampaikan oleh Fahd Al-Tukhaifi dan Ali Al-Qarni yang meminta Kemenag berkoordinasi dengan Pusat Privatisasi Nasional untuk menyiapkan kajian privatisasi beberapa layanan kementerian terkait masjid, seperti pembangunan, perbaikan, dan pembersihan masjid.

Baca Juga

Rekomendasi kedua berusaha untuk tidak memaksa tempat komersial dan toko tutup selama waktu sholat, kecuali untuk sholat Jumat. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Syura Ata Al-Subaiti, Faisal Al-Fadel, Latifa Al-Shaalan, dan Latifa Al-Abdulkarim.

Dalam proposal mereka, anggota Dewan meminta kementerian bekerja dalam koordinasi dengan instansi terkait. Hal ini agar tidak memaksa perusahaan komersial, termasuk pompa bensin dan apotek, untuk tutup selama waktu sholat setiap hari, kecuali hari Jumat.

 

Dewan juga menunda rekomendasi lain yang menyerukan Kementerian Urusan Islam mengaktifkan keputusan dan surat edarannya mengenai tanggung jawab seorang imam dan muadzin di masjid. Termasuk rekomendasi untuk mendukung kementerian dalam menciptakan lebih banyak pekerjaan bagi imam dan khatib. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement