Selasa 22 Jun 2021 13:30 WIB

BNNP Jatim Musnahkan 6 Kilogram Sabu

Barang haram tersebut di antaranya disita dari tersangka MZ.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
BNNP Jatim Musnahkan 6 Kilogram Sabu (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
BNNP Jatim Musnahkan 6 Kilogram Sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang sitaan narkotika jenis sabu seberat 6.430 gram, yang diamankan dari empat tersangka. Pada kesempatan yang sama, BNNP Jatim juga memusnahkan 203.000 butir pil ekstasi.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y. Katiandagho menjelaskan, barang haram tersebut di antaranya disita dari tersangka MZ, yang dilakukan penangkapan di Jombang pada 10 Maret 2021. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 846 gram yang dikemas dalam 9 bungkus plastik dan diletakkan di bawah jok mobilnya.

"Saat dilakukan pengembangan dan pengeledahan barang di rumahnya tersangka di Bangil, Pasuruan, ditemukan obat keras berbahaya warna putih berlogo YY sebanyak 203.000 butir," ujar Daniel di Surabaya, Selasa (22/6).

Barang bukti yang dimusnahkan juga disita dari tersangka AR dan BS yang dilakukan penangkapan di Pintu Exiy Tol Waru, Surabaya, pada Rabu, 18 Mei 2021. Kedua tersangka ditangkap saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan, Madura, untuk melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan empat paket narkotika jenis sabu dengan total 4.003 gram, yang terbungkus plastik putih. Plastik putih tersebut dimasukkan ke dalam tas kresek merah, yang kemudian dikemas lagi menggunaka  tas goodie bag warna hijau dan ditutupi pakaian.

Terakhir, sitaan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan didapat dari tersangka MM yang ditangkap di Tuban pada 5 Juni 2021. MM ditangkap saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 1.581 gram. Atas perbuatanya tersebut, para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement