Kamis 24 Jun 2021 19:01 WIB

Tim Rizieq Shihab Siapkan Pendampingan untuk Simpatisan

Tim kuasa hukum Rizieq mengaku aksi simpatisan adalah bentuk spontanitas.

Massa aksi dari pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) memaksa memutar balik petugas Kepolisian saat berjaga di Jalan I Gusti Ngurah Rai menuju PN Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (24/6). Aksi massa tersebut dalam rangka mengawal sidang pembacaan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes Swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa aksi dari pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) memaksa memutar balik petugas Kepolisian saat berjaga di Jalan I Gusti Ngurah Rai menuju PN Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (24/6). Aksi massa tersebut dalam rangka mengawal sidang pembacaan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes Swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyiapkan pendampingan bagi sejumlah simpatisan yang diamankan pihak Kepolisian dalam aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6). Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan, pihaknya sudah membagi tugas setelah mendengar kabar adanya sejumlah simpatisan yang diamankan.

"Tim kita sudah saya minta tolong dampingi. Mudah-mudahan 1x24 jam ada kabar dan bisa dipulangkan ke tempat masing-masing," kata Aziz Yanuar.

Baca Juga

Aziz Yanuar menambahkan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab akan mendatangi sejumlah lokasi seperti Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Timur, dan Polsek Cakung yang menjadi lokasi pemeriksaan simpatisan yang diamankan saat aksi. Aziz juga menegaskan, kehadiran simpatisan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa ada yang mengerahkan.

"Mungkin itu aksi spontan. Saya kaget juga tadi ramai," ujar Aziz Yanuar.

Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. Majelis Hakim menyatakan, Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun pidana penjara. Atas vonis tersebut, Rizieq Shihab akan mengajukan banding.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement