Jumat 25 Jun 2021 15:32 WIB

MUI dan DMI DKI Jakarta Sepakati Ketentuan Ibadah di Masjid

MUI dan DMI Jakarta menegaskan pentingnya protokol kesehatan

Ketua UMUM MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar (kanan) dan Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, KH Makmun Al Ayubi sepakati ketentuan ibadah di masjid dan mushala
Foto: Dok Istimewa
Ketua UMUM MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar (kanan) dan Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, KH Makmun Al Ayubi sepakati ketentuan ibadah di masjid dan mushala

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta sepakat mengimbau pemberlakuan protokol kesehatan ketat di masjid atau mushala. 

Sementara untuk wilayah zona merah sebaiknya menangguhkan sholat berjamaah di kedua tempat tersebut dan menggantinya dengan sholat di rumah saja. 

Pernyataan komitmen ini disampaikan masing-masing oleh Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dan Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, KH Makmun Al Ayubi di Jakarta, Jumat (25/6), sebagai respons atas polemik surat edaran kedua lembaga itu yang disebarkan pihak tak bertanggungjawab. Keduanya pun sepakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19.    

“Hari ini Jumat 26/6/2021 DMI dan MUI telah sepakat untuk bersama-sama menyerukan kepada umat dalam pelaksanaan ibadah di masa pandemi yang akhir-akhir ini sedang tinggi,” kata Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar. 

 

Dia menjelaskan, seruan  yang perlu disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini adalah pertama, masyarakat yang berada di zona merah dalam pelaksanaan ibadahnya di rumah saja.

Kedua, masyarakat yang berada diwilayah selain zona merah pelaksanaan ibadah dimasjid dan mushola agar menetapi prokes ketat, dengan cukup 50 persen kapasitas masjid dan mushala membawa sajadah pribadi, masker dan jaga jarak.

Dia menegaskan, sebagaimana yang sudah di tetapkan MUI Pusat fatwa No 4 tahun 2020, mengingat Covid-19 di DKI Jakarta yang semakin dahsyat,  pihaknya nama MUI Provinsi DKI Jakarta bersama DMI Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menyampaikan anjuran kepada masyarakat Jakarta agar melaksanakan prokes ketat, memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. “Dengan terbitnya berita ini maka selesai sudah polemik surat edaran bersama MUI dengan DMI, kata dia.  

“Terkait dengan beredarnya surat edaran bersama MUI dengan DMI yang viral di medsos, kami perlu meluruskan bahwa surat resminya sudah dibuatkan tertanggal 23/6/2021,” kata Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, KH Makmun Al Ayubi. 

Dia mengatakan, DMI dan MUI Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk bersama-sama pemerintah mengajak masyarakat DKI Jakarta agar tidak meremehkan dengan Covid-19, bagaimanapun korbannya makin meningkat, karenanya MUI dan DMI terus mengimbau agar tetap mengetatkan prokes.

“Untuk yang berada di zona merah ibadahnya di rumah saja. Penetapan zona adalah domainnya pemerintah, dan kami berharap agar dipatuhi,” kata dia. 

Dia menyebutkan, adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) di DKI Jakarta serta mengacu keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Dengan pertimbangan diatas dan melihat perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta akhir-akhir ini yang mengalami lonjakan drastis, maka pihaknya mengajak perlu adanya tindakan menyeluruh untuk memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing, dengan cara perketat prokes. “Masyarakat agar jangan menyepelekan kondisi pandemi Covid-19,” ujar dia.  

Dia menambahkan untuk pelaksanaan ibadah di masjid dan mushala, yang berada di zona merah supaya ibadah di rumah masing-masing. Sedangkan penentuan zona merah, hijau, dan orange adalah domain pemerintah. “Intinya DMI dan MUI terus seiring sejalan dalam melayani umat,” papar dia.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement