Jumat 25 Jun 2021 16:32 WIB

Habib Zen Kritisi Vonis 4 Tahun HRS

Secara logika sulit dicerna alasan majelis hakim memvonis HRS atas kasus swab tes.

Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zen Bin Smith menilai vonis empat tahun penjara atas kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab patut dikritisi. Secara logika, dia mengaku sulit mencerna alasan majelis hakim PN Jakarta Timur menghukum eks ketua FPI itu penjara empat tahun atas kasus terkait swab tes.

Habib Zen membandingkan hukuman pada sejumlah kasus korupsi yang jelas-jelas merupakan praktik pencurian plus penyebaran kebohongan kepada publik. "Saya pikir kasus ini perlu kita tempatkan secara proporsional. Terlepas siapa pun orangnya, negara mesti menempatkan prinsip keadilan yang berlaku untuk semua tidak dengan tebang pilih, atau tajam kebawah dan tumpul keatas ," ujar Habib Zen lewat keterangannya, Jumat (25/6).

Baca Juga

Menurutnya, pada prinsipnya aparatur hukum tidak boleh ditekan oleh pihak manapun. Namun, sebagai fungsi kontrol publik tetap berhak mengkritisi sejumlah keputusan yang dinilai tidak konsisten.

"Dengan kenyataan vonis itu, maka kita bisa mengartikan kasus terkait swab lebih berat dibandingkan pejabat negara yang korupsi. Ini preseden yang patut dipertanyakan secara serius, dan melukai asas keadilan " ujar Habib Zen.

photo
Habib Zen bin Smith. - (Yasin Habibie/Republika)

Di sisi lain, dia juga merujuk konsistensi putusan terkait kasus pemalsuan swab dan antigen yang divonis lebih ringan. Ini seperti kasus pemalsuan surat antigen di Bali yang dijatuhi hukuman 22 bulan.

Namun Habib Zen meminta semua pihak untuk tetap menjunjung supremasi hukum dan Penegak hukum harus juga mendengarkan hati nurani. Keberatan atas putusan majelis hendaknya disikapi dengan cara yang sesuai dengan koridor hukum. Dia menolak apabila di tengah pandemi yang semakin memburuk justru terjadi aksi massa.

Karenanya, Habib Zen mengapresiasi jika kemudian kasus ini dibawa ke tingkat banding. "Karena itu adalah kasus hukum yang mana segala putusannya mengikuti mekanisme peradilan  baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, maka langkah banding adalah langkah yang bijak yang diambil," ujar Habib Zen.

Habib Zen lantas memuji sikap Habib Rizieq yang tetap menghormati majelis dan jaksa serta memilih menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melayangkan banding. "Patut diapresiasi. Intinya setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama. Saya memuji sikap HRS yang tetap tenang dan elegan dalam merespons putusan hukum," ujar Habib Zen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement