Jumat 25 Jun 2021 19:15 WIB

10.807 Guru Madrasah di Aceh Segera Dapat Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja bagi 10.807 guru madrasah masih terutang sejak 2015

Guru mengajar pada hari pertama sekolah tatap muka di Madrasah
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Guru mengajar pada hari pertama sekolah tatap muka di Madrasah

IHRAM.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh akan segera mencairkan tunjangan kinerja atau tukin bagi 10.807 guru madrasah yang masih terutang sejak 2015. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Iqbal mengatakan bahwa pelunasan tukin tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi hak para guru dan dosen di Indonesia yang masih belum terlunasi.

"Alhamdulillah ini merupakan kabar gembira bagi kita semua. Semoga pelunasan tunjangan ini dapat membantu para tenaga pendidik di tengah wabah Covid-19 seperti saat ini," kata Iqbal, Jumat (25/6).

Iqbal menjelaskan anggaran untuk pelunasan tukin guru dan dosen telah tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setiap satuan kerja, dengan total anggaran untuk Aceh Rp231,1 miliar. Dia meminta setiap satuan kerja untuk berkoordinasi dengan Subbag Perencanaan Kanwil Kemenag Aceh untuk realisasinya.

"Lakukan secara tepat dan maksimalkan anggaran yang terserap dan hindari sisa realisasi," kata Iqbal.

Pihak madrasah, kata Iqbal, agar segera melengkapi dokumen daftar penerima selisih tukin sesuai dengan data penerima yang telah melalui tahap verifikasi dan validasi atau verval dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penerima adalah hasil verval BPKP, karenanya dokumen harus lengkap sehingga dapat dipertanggungjawabkan nantinya," katanya.

Menurut dia, berdasarkan data secara nasional tercatat 95.930 tenaga pendidik yang terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen, yang tersebar di 2.455 satuan kerja belum menerima tunjangan kinerja periode 2015-2018. Dengan total anggaran untuk tukin tersebut mencapai Rp2 triliun, kata Iqbal.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respon untuk melunasi hak para guru dan dosen tersebut dengan menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement