Selasa 29 Jun 2021 00:29 WIB

Jamaah Haji Wajib Vaksin Dosis Kedua

Saudi akan memfasilitasi jamaah untuk memperoleh vaksin dosis kedua

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Jamaah haji melakukan tawaf masa pandemi
Foto: saudi Gazette
Jamaah haji melakukan tawaf masa pandemi

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi meminta semua orang yang memperoleh izin melaksanakan ibadah haji tahun ini agar melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua. Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengatakan pihaknya akan memfasilitasi jamaah untuk memperoleh vaksin dosis kedua dalam kurun waktu 48 jam setelah keluarnya izin haji bagi jamaah tersebut.

"Ini datang dari keinginan pemerintah Penjaga Dua Masjid Suci untuk melaksanakan semua tindakan pencegahan guna membatasi penyebaran virus dan menjaga keselamatan jamaah," kata Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi seperti dilansir Saudi Gazette pada Senin (28/6).

Setelah izin haji keluar dan jamaah telah menyelesaikan semua prosedur berhaji, maka jamaah yang belum menerima vaksin dosis kedua harus datang ke salah satu pusat vaksin agar memperoleh vaksin. Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menegaskan bahwa vaksinasi adalah salah satu syarat utama untuk pendaftaran, dan vaksin dosis kedua adalah persyaratan penting untuk memungkinkan para jamaah bisa berhaji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement