Senin 28 Jun 2021 22:17 WIB

Polda Lampung Sita 183 Pucuk Senjata Api Rakitan

Barang bukti senjata api hasil sitaan bulan April itu berasal dari Kabupaten Mesuji.

Petugas Kepolisian memperlihatkan barang bukti tangkapan senjata api dan narkoba jenis sabu-sabu ketika pengungkapan kasus gembong narkoba di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas Kepolisian memperlihatkan barang bukti tangkapan senjata api dan narkoba jenis sabu-sabu ketika pengungkapan kasus gembong narkoba di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyita sebanyak 183 pucuk senjata api rakitan. Jumlah tersebut didapat dari sitaan yang dilakukan di bulan April 2021.

"Barang bukti senjata api hasil sitaan bulan April 2021 itu berasal dari Kabupaten Mesuji dan sekitarnya itu telah dimusnahkan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, di Bandarlampung, Senin (28/6).

Selain itu, kata Hendro, Polda Lampung dan jajaran juga telah menangkap pemilik bengkel pembuat senjata api rakitan berikut dan menyita barang bukti dua pucuk senjata api rakitan. Pihaknya juga akan menindak pelaku kejahatan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polda Lampung dan jajaran.

"Ini menjadi prioritas termasuk menindak premanisme, kami telah mengamankan 140 orang preman di wilayah hukum Polda Lampung," kata mantan Asrena Kapolri itu.

Kapolda Lampung itu juga telah memberikan penekanan terhadap kasus "C3" dan premanisme menjadi prioritas Polda Lampung, mengingat korban dari pelaku tersebut adalah masyarakat kecil. "Kami sangat berempati terhadap korban begal dan premanisme yang rata-rata masyarakat kecil," ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Lampung selama ini telah membantu Polri dalam mengungkap kasus-kasus "C3" dan premanisme, semoga harapan masyarakat Lampung menjadi daerah yang kondusif dapat terwujud. "Bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan, dipersilakan datang ke Mapolda Lampung dengan membawa bukti-bukti kepemilikan (STNK, BPKB) dan identitas resmi," tutur Kapolda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement