Selasa 29 Jun 2021 20:10 WIB

Mesir Lipat Gandakan Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual  

Kasus pelecehan seksual di Mesir meningkat tajam

Rep: Dea Alvi Soraya/ Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Kasus pelecehan seksual di Mesir meningkat tajam. Bendera Mesir
Kasus pelecehan seksual di Mesir meningkat tajam. Bendera Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO—Komite Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Mesir telah menyetujui RUU untuk meningkatkan hukuman bagi pelecehan seksual.

Baru-baru ini terjadi beberapa kasus pelecehan seksual yang membuat marak banyak anggota masyarakat dan menuntut pemerintah untuk mengajukan RUU khusus untuk meningkatkan hukuman. 

Baca Juga

RUU tersebut, yang diajukan Partai Masa Depan Bangsa, menjadikan dakwaan bagi pelaku kekerasan sebagai kejahatan dan bukan pelanggaran ringan. Hukuman ini berlaku bagi siapapun yang melecehkan orang lain dengan membuat sindiran seksual atau pornografi, baik dengan tanda, kata atau perbuatan secara langsung maupun virtual.

Pelaku akan dijatuhi hukuman penjara kurang dari dua tahun atau tidak lebih dari empat tahun, tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan. Adapun denda yang harus dibayar adalah penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari dua tahun dan tidak lebih dari empat tahun, dan denda tidak kurang dari 100 ribu pound Mesir (Rp. 92,5 juta) atau tidak lebih dari 200 ribu pound Mesir (Rp. 185 juta). 

Pelanggaran berulang, bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda 300 ribu pound (Rp 277 juta), dengan pelanggaran hukum tambahan menghadapi sanksi yang lebih keras dua kali lipat dari hukuman di atas.

RUU tersebut menetapkan bahwa jika pelaku memiliki otoritas pekerjaan, keluarga, atau pendidikan atas korban, atau jika mereka menekan mereka, atau jika kejahatan dilakukan dua orang atau lebih, atau setidaknya salah satu dari mereka membawa senjata, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling sedikit 300 ribu pound dan paling banyak 500 ribu (Rp. 462 juta).

Mantan Presiden Mesir Adly Mansour mengeluarkan dekrit pada 2014 untuk meningkatkan hukuman bagi pelecehan seksual. Itu menetapkan bahwa hukuman penjara untuk jangka waktu tidak kurang dari enam bulan dan denda tidak lebih dari 5.000 pound (Rp 4,6 juta), atau salah satu dari dua hukuman ini, dapat dikenakan pada siapa saja yang melecehkan orang lain, dengan penggandaan hukuman yang sama untuk pelanggar berulang.

Sumber: arabnews 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement