Selasa 29 Jun 2021 21:29 WIB

Depok Zona Merah, Kegiatan Belajar Mengajar Dilakukan Daring

Kegiatan belajar dan mengajar daring di Kota Depok dilanjutkan.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Depok Zona Merah, Kegiatan Belajar Mengajar Dilakukan Daring. Foto: Pekerja menata alat peraga pendidikan di Workshop Hanimo, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Pembuatan alat peraga pendidikan dan alat permaianan luar ruangan mengalami penurunan mencapai 60 persen karena banyak sekolah melakukan sistem pembelajaran jarak jauh via daring akibat pandemi COVID-19.
Foto: ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA
Depok Zona Merah, Kegiatan Belajar Mengajar Dilakukan Daring. Foto: Pekerja menata alat peraga pendidikan di Workshop Hanimo, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Pembuatan alat peraga pendidikan dan alat permaianan luar ruangan mengalami penurunan mencapai 60 persen karena banyak sekolah melakukan sistem pembelajaran jarak jauh via daring akibat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Satgas Penanganan Covid-19 Pusat  mengumumkan secara resmi Kota Depok resmi berstatus zona merah Covid-19 pada Selasa (29/6). Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengumumkan status zona merah Covid-19 melalui 14 indikator. Skor Kota Depok dalam penilaian zonasi juga turun dari 1,93 menjadi 1,8.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dengan kondisi tersebut, Satgas Penanganan Covid 19 Kota Depok dengan ini menyampaikan hal hal sebagai berikut yakni terus memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan melakukan langkah langkah mikro lockdown bagi RT Zona Merah atau area yang berdasarkan pertimbangan Satgas KSTJ/Satgas Kelurahan/Satgas Kecamatan perlu dilakukan mikro lockdown.

Baca Juga

Pelaksanakan kebijakan pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku sampai dengan 5 Juli 2021.

'Ada beberapa poin yang diatur yakni salah satunya, Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring," ujar Dadang, Selasa (29/6).

Lanjut Dadang, selain itu juga legiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri. Pengaturan tamu dan kunjungan kerja, perjalanan dinas ke luar Kota Depok untuk sementara dihentikan.

"Untuk tamu keluarga dan luar Kota Depok maksimal lima orang. Transportasi umum, maksimal 50 persen dengan maktu dibatas sampai pukul 22.00 WIB," terangnya.

Ia menambahkan, penyebaran informasi yakni dilarang menyebarkan informast hoax dan provokatif yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya. Kegiatan kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan , sementara dihentikan. Sesuai arahan Majehs Ulama Indonesia (MUI), bagi Umat Islam yang berada di Zona Merah Covid-19 untuk dapat mengganti Shalat Jum’at dengan Shalat Dzuhur di rumah.

"Kami menghimbau kepada Umat Islam untuk dapat mengikut arahan atau Fatwa MUI. Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, dihimbau untuk menghindanri pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," tegas Dadang.

Untuk warga yang membutuhkan layanan pengaduan, lanjut Dadang, saat im selain layanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk contact person di masing masing kecamatan dan unsur Tim Pengawas Covid-19 kecamatan. "Untuk layanan ambulance, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi ambulance Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta ambulance PMI Kota Depok," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement