Selasa 29 Jun 2021 21:42 WIB

Bolehkah Berqurban untuk Orang Meninggal

Hukum Berqurban untuk Orang yang Meninggal

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Hewan Kurban (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Hewan Kurban (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Pascasarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ustadz Dr Hari Susanto MA menyampaikan penjelasan soal bagaimana jika berqurban atas nama anggota keluarga atau seseorang yang telah wafat. Apa hukumnya dan bagaimana pendapat para ulama dalam memandang hal itu?

Ustadz Hari menjelaskan, mayoritas ulama ahlussunnah wal jamaah membolehkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal. Seperti ketika Rasulullah SAW membolehkan seorang anak berpuasa untuk orang tuanya, menghajikan orang tuanya, atau bersedekah untuk orang tuanya.

Baca Juga

"Demikian juga dengan qurban. Jadi, seorang Muslim bisa saja berqurban untuk orang yang telah meninggal. Meskipun, mazhab Malikiyah mensyaratkan adanya wasiat sehingga kalau yang meninggal itu mewasiatkan, baru kemudian kita wajib melaksanakan qurban tersebut. Jika tidak ada wasiat, maka hukumnya makruh," jelasnya.

Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa justru perbuatan itu merupakan bentuk kebaikan, tetapi mereka tidak menyampaikan dalil secara spesifik. Sebab, hadits yang secara rinci menyebut dibolehkannya berqurban untuk orang yang meninggal memang tidak ada. "Yang ada hanyalah hadits yang sifatnya umum, sebagaimana diriwayatkan Muslim dari Aisyah," ucapnya.

Dalam hadits itu, disebutkan bahwa Rasulullah SAW datang membawa hewan untuk disembelih, lalu diletakkan di tempat penyembelihan, kemudian beliau menyembelihnya. Kemudian beliau mengucapkan, "Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad."

"Hadits ini shahih dan memang masih umum. Hadits ini mungkin saja untuk yang sudah meninggal maupun yang masih hidup sehingga tidak juga bisa dipahami bahwa hadits ini untuk yang hidup saja," kata pengajar fiqih muamalah kontemporer itu.

Imam Kasani dari mazhab Hanafiyah, terang Ustadz Hari, berpendapat hadits tersebut sangat mungkin meliputi yang hidup dan yang sudah meninggal. "Maka dari situ menunjukkan bahwa orang yang sudah meninggal boleh kita sembelihkan hewan qurban untuk kebaikan mayit," tutur dosen tetap di pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor itu.

Salah seorang fuqaha, Ibnu Abidin, berkata, "Siapa yang berqurban atas nama orang yang sudah meninggal, kemudian dia memperlakukannya seperti ia berqurban, lalu dia sedekahkan ke orang lain, dan dia sendiri juga memakan sebagian dari daging kurbannya, maka pahalanya untuk si mayit."

Bahkan ulama dari mazhab Hanabilah, lanjut Ustadz Hari, menyampaikan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal itu lebih utama. Karena, orang yang sudah meninggal tidak bisa beramal lagi sehingga butuh pahala dari orang yang masih hidup, dalam hal ini dengan berqurban. Setelah itu bisa disedekahkan atau memakannya.

Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Baz, berpendapat tidak ada alasan yang cukup untuk mengatakan bahwa berqurban untuk orang yang meninggal itu tidak boleh. Sebab, dalilnya sendiri bisa meliputi yang hidup maupun yang sudah meninggal.

"Kata beliau, berqurban untuk yang meninggal adalah bagian dari sedekah pahala kepada si mayit. Sedangkan jika untuk orang yang masih hidup, maka itu bentuk kebaikan kepada sesama manusia," terang Ustadz Hari.

Bahkan, Syekh Bin Baz menukil hadits dari sahabat Barra bin 'Azin soal dialog Abu Burdah bin Niyar dengan Rasulullah SAW. Suatu ketika Abu Burdah menyampaikan kepada Rasul bahwa ia telah menyembelih qurban atas nama anaknya. Lalu Nabi SAW tidak menyalahkan dan tidak pula mempermasalahkannya.

"Artinya Nabi melalui sunnah takririyahnya membolehkan. Nabi pun tidak bertanya apakah anaknya sudah meninggal atau masih hidup," kata Ustadz Hari menjelaskan.

Karena itu, Ustadz Hari menyimpulkan, berqurban untuk yang sudah meninggal itu dibolehkan karena ada banyak sekali ulama yang membolehkannya, meski dalilnya bersifat umum. "Namun tidak bisa disalahkan karena juga tidak ada dalil yang khusus melarang berqurban untuk yang sudah meninggal," paparnya.

Ustadz Hari juga mengingatkan, Allah SWT mensyariatkan ibadah qurban sebagai bentuk ketundukan para hamba-Nya, sebagaimana ayat 2 Surah Al-Kautsar, dan juga sunnah Rasulullah SAW. Dia mengatakan, berqurban merupakan upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berqurban termasuk ibadah mahdhah dan bersifat taukifi (ibadah yang ketentuannya telah ditentukan dan tidak bisa diubah). Alhasil, umat Muslim hanya melaksanakan dan tidak berhak mempertanyakan mengapa perlu melakukannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement