Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indra Mannaga

ANCAMAN RISIKO VAKSINASI COVID-19 AKIBAT IMPOR KOTAK VAKSIN

Info Terkini | Monday, 28 Jun 2021, 08:24 WIB

Pandemi virus Covid-19 masih terus berlangsung hingga kini di seluruh negara di dunia. Sejak pertama kali berjangkit di Wuhan, Cina, pada Desember 2019. Di Indonesia sendiri, virus Covid-19 mulai menyebar sejak awal Maret 2020.

Kebijakan mengatasi makin meningkatnya penyebaran virus Covid-19 diterapkan pemerintah Indonesia, mulai pengetatan penerapan protokol kesehatan, lalu Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sampai terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Salah satu lainnya adalah implementasi vaksinasi Covid-19 secara masif kepada seluruh masyarakat Indonesia. Program vaksinasi Covid-19 perdana di Tanah Air dimulai pada 13 Januari lalu yang disuntikan ke Presiden Jokowi. Pemerintah menargetkan sebanyak 181,5 juta rakyat Indonesia dapat divaksinasi agar terwujud kekebalan komunitas atau herd immunity.

Bagaimana pun, vaksinasi Covid-19 diyakini sebagai salah satu metode ampuh guna memutus pandemi Covid-19. Dan semua negara berjuang agar vaksinasi Covid-19 dapat merata diterima masyarakatnya.

Terkait vaksin Covid-19, melansir dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, disebutkan vaksin adalah produk biologis yang mudah rusak. Vaksin harus disimpan pada suhu 2 sampai 8 derajat celcius untuk vaksin yang tidak boleh beku dan -15 hingga -25 derajat celcius bagi vaksin sensitif panas. Kemudian vaksin juga perlu disimpan di rantai pendingin atau cold chain yang terdiri dari lemari es, freezer, serta termos.

Menyoal lainnya dari vaksin Covid-19 yang tak kalah penting diperhatikan adalah mekanisme distribusinya. Diketahui, vaksin Covid-19 perlu dilengkapi dengan peralatan pendukung logistik distribusi vaksin, antara lain, auto disable syringe, safety box, maupun alcohol swab. Kemudian, dalam pengantaran ke daerah, transportasi yang digunakan haruslah memenuhi syarat dengan berpendingin khusus, misalnya kontainer pasif atau vaccine carrier dan Arktek dan PCM atau thermo-shipper dan dry ice untuk penyimpanan ultra cold chain (UCC).

Semua aspek tersebut bukan sekadar formalitas belaka. Namun memiliki tujuan utama, yakni supaya vaksin tetap dapat aman ketika didistribusikan serta terjaga kualitasnya saat dilakukan imunisasi ke masyarakat. Agar vaksin Covid-19 tidak hilang daya ampuhnya sebagai ikhtiar menghentikan pandemi.

Kendati petunjuk teknis itu telah sangat jelas, sayangnya masih tersiar kabar bila pemerintah merasa kesulitan saat mendistribusikan vaksin Covid-19 dengan alasan letak wilayah Indonesia yang sulit secara geografis, khususnya di daerah terpencil. Selain itu dilansir dari berita mediaindonesia.com (Produksi Boks Pendingin Peluang Baru Bagi Industri Hilir, 18/2/2021), nyatanya ketersediaan boks pendingin atau cold chain masih dominan impor.

Kondisi tersebut sangat mengejutkan. Ketika program vaksinasi membutuhkan waktu lama, terungkap jika boks pendingin vaksin faktanya belum mampu mengandalkan kemampuan produksi dalam negeri. Tentu saja realita tersebut juga berbenturan dengan perintah Presiden Jokowi. Mengutip dari CNBC Indonesia (Luhut: Presiden Sudah Perintah Tidak Ada Impor-Impor, 15/6/2021), Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menegaskan agar menggunakan lebih banyak produk dalam negeri, termasuk guna alat kesehatan (alkes).

Dari data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 1 Mei 2020-11 Juni 2020, faktanya alkes dalam negeri hanya bernilai Rp 2,9 triliun. Angka tersebut masih amat ketinggalan dari penggunaan alkes impor sebesar Rp 12,5 triliun. selanjutnya dari 358 jenis alkes diproduksi di dalam negeri, baru 79 jenis alkes yang mampu menggantikan produk impor untuk kebutuhan nasional.

Miris kiranya mendengar kabar begitu. Padahal telah sangat jelas instruksi Presiden Jokowi agar memperkuat kemampuan produksi dalam negeri. Realisasi tidak sesuai dengan perintah, impor boks pendingin vaksin Covid-19 adalah salah satu contoh bagian pelanggaran dari arahan Presiden Jokowi untuk menambah daya dobrak produksi lokal.

Pertanyaan selanjutnya, lantas bagaimana nasib program vaksinasi Covid-19 secara nasional bila boks pendingin yang merupakan syarat mutlak sehingga vaksin tetap terjaga mutunya, masih harus mengandalkan impor? Padahal, vaksinasi Covid-19 tidak dapat menunggu lama agar mencapai target terwujudnya kekebalan komunitas. Ketika boks pendingin harus menunggu datang dari luar negeri dulu, apakah itu tidak membuat risiko vaksin Covid-19 menjadi sia-sia sebab syarat utamanya terlalu lama sampai? Atau bahkan sudah tidak lagi boleh diimpor. Apakah impor boks pendingin vaksin Covid-19 mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri? Jika tidak, kemudian bagaimana vaksin yang telah tersedia? Masih banyak segudang pertanyaan kritis bisa dilontarkan akibat terkuaknya impor boks pendingin vaksin Covid-19.

Sebetulnya telah banyak mengemuka pernyataan dari para kalangan pengusaha domestik tentang kesanggupan memproduksi boks pendingin bagi penyimpanan vaksin Covid-19. Ketimbang terus-menerus impor yang menghabiskan uang negara dan berisiko terhadap program vaksinasi nasional seperti dijelaskan sebelumnya. Ditambah lagi sisi positifnya, dengan menggerakkan produksi dalam negeri akan mampu mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang telah terpuruk hingga 5-7 persen akibat pandemi.

Contohnya saja seperti komitmen Technoplast, salah satu usaha produsen peralatan makan dan minum berbahan plastik, yang telah memproduksi Insulated Vaccine Carrier (IVC) berteknologi tinggi dan memenuhi kriteria sistem distribusi cold chain. Produk IVC Technoplast tersebut mampu memberikan kestabilan suhu ruangan dari 2 hingga 8 derajat celcius dalam waktu 48 jam. Selain itu IVC Technoplast juga dilengkapi teknologi IOT yang menjamin keamanan kualitas vaksin selama distribusi. IVC Technoplast pun telah berhasil lolos uji sertifikasi.

Bila berniat serius mengembangkan kemampuan dalam negeri, sebetulnya sangat optimis sektor dunia usaha di Tanah Air bakal bisa.***

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image