Rabu 30 Jun 2021 16:57 WIB

Malaka Izinkan Pelaksanaan Kurban di Masjid dan Surau

Ada sejumlah syarat yang ditetapkan guna pelaksanaan kurban di masjid dan surau

Hewan Kurban (ILustrasi)
Foto: Dompet Dhuafa
Hewan Kurban (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Departemen Urusan Islam Malaka (JAIM) mengizinkan pelaksanaan kurban di masjid dan surau. Namun, JAIM membatasi jumlah penyembelihan hewan kurban per harinya, yakni lima ekor hewan kurban pada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari tasyrik yakni 20-23 Juli 2021.

Direktur JAIM, Che Sukri Che Mat mengatakan, setiap masjid dan surau yang hendak melaksanakan penyembelihan hewan kurban perlu mendapatkan persetujuan Departemen Layanan Kesehatan Hewan, yang nantinya akan juga menentukan apakah dimana lokasi yang dibolehkan dalam pelaksanaan kurban.

Baca Juga

"Juga hanya 25 orang yang boleh terlibat, termasuk pekurban,"kata dia seperti dilansir bernama, Rabu (30/6).

Che Sukri pun mengingatkan kepada setiap masjid dan surau untuk mempersiapkan standard operation procedure (SOP) untuk memastikan penyembelihan hewan kurban berlangsung aman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement