Rabu 30 Jun 2021 22:09 WIB

MUI Depok Arahkan Sholat Jumat Diganti Zhuhur di Rumah

MUI Depok Arahkan Sholat Jumat Diganti Dzuhur di Rumah

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
  MUI Depok Arahkan Sholat Jumat Diganti Zhuhur di Rumah. Foto ilustrasi: Umat muslim melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di selasar Masjid Salman ITB, Jalan Ganesa, Kota Bandung, Jumat (25/6). Pengurus DKM Masjid Salman ITB meniadakan sementara ibadah Shalat Jumat yang berlaku mulai Jumat (25/6). Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari perubahan status Kota Bandung menjadi zona merah Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
MUI Depok Arahkan Sholat Jumat Diganti Zhuhur di Rumah. Foto ilustrasi: Umat muslim melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di selasar Masjid Salman ITB, Jalan Ganesa, Kota Bandung, Jumat (25/6). Pengurus DKM Masjid Salman ITB meniadakan sementara ibadah Shalat Jumat yang berlaku mulai Jumat (25/6). Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari perubahan status Kota Bandung menjadi zona merah Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Foto: Republika/Abdan Syakura

IHRAM.CO.ID, DEPOK--Satgas Penanganan Covid-19 Pusat  mengumumkan secara resmi Kota Depok resmi berstatus zona merah Covid-19 pada Selasa (29/6). Status zona merah Covid-19 melalui 14 indikator. Skor Kota Depok dalam penilaian zonasi juga turun dari 1,93 menjadi 1,8.

Dengan kondisi tersebut, Satgas Penanganan Covid 19 Kota Depok melakukan pelaksanakan kebijakan pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku sampai dengan 5 Juli 2021.

Baca Juga

"Adapun keputusan PPKM, salah satunya yakni untuk sementara dihentikan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (30/6)

Lanjut Dadang, sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, bagi Umat Islam yang berada di Zona Merah Covid-19 untuk dapat mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur di rumah.

"Kami menghimbau kepada Umat Islam untuk dapat mengikut arahan atau Fatwa MUI. Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, dihimbau untuk menghindanri pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," tegasnya.

Ia menambahkan, selain itu juga dilarang menyebarkan informast hoax dan provokatif yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya.

'Untuk warga yang membutuhkan layanan pengaduan, saat ini selain layanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk contact person di masing masing kecamatan dan unsur Tim Pengawas Covid-19 kecamatan. Untuk layanan ambulance, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi ambulance Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta ambulance PMI Kota Depok," jelas Dadang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement