Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rini Irfaniyah

Wakaf Uang dalam Perekonomian

Info Terkini | Tuesday, 29 Jun 2021, 16:35 WIB

Urgensi dan Peranan Wakaf Uang dalam Perekonomian

Rini Irfaniyah Ziyaul Haqque

Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya

Email: [email protected],

Di masa pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang cukup memprihatinkan saat ini, sesungguhnya peranan wakaf disamping sebagai instrument ekonomi islam lainnya seperti zakat, infak, sedekah dan lain-lain belum banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat guna meningkatkan taraf hidup masyarakat khusunya dibidang ekonomi.

Wakaf uang sendiri merupakan salah satu bentuk wakaf yang bergerak , dimana harta wakaf yang dikeluarkan bisa digunakan untuk perputaran uang dalam pengelola wakaf, Karena banyak dari masyarakat menganggap wakaf hanya sebagai salah satu bentuk yang digunakan untuk membangun hal tertentu guna kepentingan bersama seperti pembangunan tempat ibadah dan lainnya.

Namun istilah wakaf uang belum begitu familiar ditengah masyarakat, bisa dilihat dari pemahaman masyarakat yang memandang wakaf hanya sebatas pada wakaf yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk pembangunan tempat ibadah dan lainnya dengan banyaknya harta wakaf yang

Wakaf uang merupakan pranata ekonomi islam yang memiliki peranan penting dalam perkembangan masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, keagamaan maupun dalam bidang ekonomi dan social. Apabila dalam pengelolaan wakaf tersebut mampu dikelola dan diberdayakan oleh suatu lembaga secara professional, maka akan sangat membantu dan mensejahterakan ekonomi umat, memenuhi hak-hak masyarkat serta menjadi salah satu upaya membangkitkan perekonomian .

Wakaf Uang

Salah satu lembaga ekonomi islam yang sangat berperan dalam perkonomian serta pemberdayaan ekonomi umat adalah wakaf, wakaf uang dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola institusi perbankan atau lembaga keuangan syariah yang keuntungannya akan disedekahkan, tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke berbagai sector usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa.

Potensi dari wakaf uang sangat besar jika mampu dikelola secara baik, terutama jika dan itu diserahkan kepada pengelola rofesional dan diinvestasikan di sector yang produktif sehingga dana tersebut dapat digunkan untuk kegiatan ekonomi dalam rangka membantu masyarakat juga dalam perkenomiannya.

Dalam pengelolaan wakaf harus dilakukan dengan baik dan perlu diciptakan untuk mencapai tujuan diadaknnya wakaf . wakaf hendaknya dikelola dengan baik dan diinvestaskan ke dalam berbagai jenis investasi, sehingga hasil dan keuntunggannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama

Peranan Wakaf Uang dalam Perekonomian Pelaksanaan Wakaf Uang untuk peningkatan Ekonomi Masyarakat terhadap Kesejahteraan Hidup .

Di Indonesia sekarang ini sudah ada yang mengelola wakaf produktif yang disebut dengan Nadzir wakaf atau lembaga yang diberi tugas untuk membina dan mengawasi harta wakaf, atau lebih dikenal dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang mempunyai kewenangan dalam mengumpulkan, mengelola dan mengembangkan wakaf dalam bentuk lain selain tunai (uang). Dalam hal ini BWI berhak bertindak atas harta wakaf, baik utuk mengurusnya, memeliharanya dan mendistribusikan hasil wakaf kepada pihak atau orang yang berhak menerimanya atau mengerjakann segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbu dengan baik dan kekal.

Peranan wakaf uang dalam perekonomian Indonesia meliputi beberapa bidang diantaranya :

 Dalam bidang Pendidikan

Kontribusi wakaf dalam bidang pendidikan sesungguhnya mempunyai peran yang sangat signifikan dalam menciptakan SDM yang berkualitas dan kompetitif ketika dikelola oleh nadzir yang berbadan hokum dan professional. Sebagai perbandingan antara Negara, seperti Universitas Al- Azhar Kairo- Mesir. Univeritas Zaituniyyah di Tunis, dll. Semua ini hasil dari pemberdayaan dan pengelolaan salah satu bentuk wakaf produktif yaitu Cash Waqf (wakaf tunai) sebagai pengembangan dana operasional pendidikan . dan ini telah berhasil memberikan beasiswa kepada jutaan mahasiswa yang mana Indonesia trmasuk paling banyak menikmati fasilitas ini.

Di Negara kita, peran wakaf dalam bidang pendidikan sebenarnya sangat banyak, khususnya tanah wakaf yang dikelola pesantren-pesantren yang tersebar diseluruh nusantara dan berbagai madrasah atau sekolah yang dikella oleh lembaga-lembaga islam, seperti Muhammadiyah dan Nadhatul Ulam (NU). Selain badan atau organisasi tersebut juga terdapat lembaga atau badan hokum yang mengelola tanah wakaf yang diperuntukkan khusus untuk pengelolaan pendidikan tinggi, seperti Badan Wakaf Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dan Universitas Muslim Indonesia (UMII) Ujung Pandang.

 Dalam bidang Kesehatan dan Fasilitas RS

Keberadaan wakaf yang terbukti telah banyak membantu bagi pengembangan ilmu-ilmu medis melalui penyediaan fasilitas-fasilitas public dibidang kesehatan dan pendidikan. Penghasilan wakaf bukan hanya digunakan untuk penyediaan obat-obatan dan menjaga kesehatan manusia, hewan serta kepada mereka yang membutuhkan bantuan kesehatan.

Dengan adanya wakaf tunai (uang) banyak dari kalangan kita mempergunakan uang tersebut guna untuk didirikan rumah sakit dan fasilitas layanan kesehtan secara umum, guna membantu masyarakat terutama bagi mereka kalangan tidak mampu membayar biaya rumah sakit yang mahal.

 Dalam Bidang Pelayanan Sosial

Jika kita lihat dan perhatikan di sekitaran kita, banyak dari saran prasarana pelayanan social yang tidak terawatt, bahkan tidak bias digunakan lagi untuk kepentingan banyak seperti jembatan, jalan rusak dan lain sebagainnya. Oleh karena itu, dengan hadirnya wakaf tunai memberi harapan dapat menunjang hal-hal yang terkait dengan pembangunan fasilitas umum yang memadai dan manusiawi, serta pembangunan tempat-tempat atau lembaga-lembag keagamaan yang refresentatif.

1) Dalam bidang pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM)

Krisis ekonomi Indonesia yang semakin memburuk sangat berdampak bagi kondisi social dan ekonomi masyarakat banyak. Runtuhnya bangunan dasar-dasar ekonomi bangsa menjadi kunci persoalan untuk memperbaiki ekonomi masyarkat. Para pelaku ekonomi yang merasakan betul dari dampak buruk dari kondisi tersebut adalah para pengusaha kecil dan menengah.

Salah satu kendala yang dialami UMKM adalah keterbatasan modal dan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas,selain itu tidak punya kemampuan produksi, jaringan atau factor lain. Persoalan UKM memang terlihat menyeluruh, padahal mayoritasbpelaku ekonomi Indonesia berasal dari kalangan UKM. Untuk membantu para pelaku bisnis UKM harus ada transfer atau bantuan bagi mereka para pelaku bisnis untuk mendapatkan modal dan membantu usaha mereka, tanpa beban bunga dengan system syari’ah melalui lembaga atau seperti badan wakaf uang.

Potensi Wakaf Uang

Dalam system ekonomi islam, wakaf uang saat ini belum banyak dikontribusikan secara optimal, padahal wakaf uang sangat berpotensi untuk pemberdayaan ekonomi umat islam, oleh karena itu institusi wakaf uang menjadi sangat penting untuk dikembangkan. Wakaf hendaknya dikelola dengan baik dan diinvestaskan ke dalam berbagai jenis investasi, khususnya investasi riil yang bersifat produktif yang dapat menghasilkan keuntungan sehingga hasilnya dapat digunakan untuk kepetingan masyarakat banyak. Pengelolaan wakaf diserahkan kepada nadzir , baik pemerintah maupun lembaga social lainnya.

Wakaf menjadi hal yang penting dalam mewujudkan system pembangunan ekonomi islam yang berkeadilan dan kesejahteraan, wakaf memiliki peran yang besar setelah zakat dalam menolong hidup masyarakat dan memenuhi kebutuhan setiap masyarakat. Maka wakaf sekarang lebih luas peranannya yaitu meningkatkan taraf hidup orang banyak melalui bentuk wakaf tunai (uang). Dengan demikian, keadilan dalam ekonomi harus lebih seimbang agar dapat mensejahterakan ekonomi

.

Dimasukkannya wakaf uang dalam perundang-undangan melalui UU No. 41 Tahun 2004 menjadikan peluang yang besar bagi masyarakat guna menerapkan wakaf uang sebagai salah satu cara dan solusi untuk membantu masalah-masalah perekonomian Indonesia. Pengelolaan wakaf uang juga meruapakan sarana rekayasa social, untuk melakuakn perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat islam guna menyisihkan sebagian harta mereka untuk berwakaf yang sekarang bisa di melalui uang (tunai).

Jika di Indonesia banyak yayasan atau instansi dan juga kerja sama dengan pemerintah dalam mengimplementasikan wakaf tunai maka tidak menutup kemungkinan akan terwujudnya perbaikan perekonomian masyarakat di Indonesia.Dengan demikian jika wakaf tunai dikelola secara produktif atau dalam sector produktif maka akan membantu masyarakat dalam perekonomiannya. Dengan cara menahan pokok wakafnya dan memberikan hasilnya kepada masyarakat sehingga subtansi wakaf tetap terjaga dan masyarakat bisa menikamti hasil dan manfaatnya bersama-sama.

Untuk mengelola dan mengembangkan wakaf uang dengan baik, dibutuhkan Sumber Daya Iinsani yang amanh, professional, berwawasan ekonomi. Oleh karena itu, lembaga wakaf uang mempunyai peran strategis demi terwujudnya wakaf produktif di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image