Jumat 02 Jul 2021 21:35 WIB

Operator Transportasi Terapkan PPKM Darurat Mulai Senin

PPKM darurat berlaku mulai besok (3/7) hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
PPKM Darurat
Foto: Republika
PPKM Darurat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah menerbitkan surat edaran (SE) untuk menindaklanjuti intuksi PPKM darurat. PPKM darurat berlaku mulai besok (3/7) hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Meskipun begitu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan SE yang diterbitkan Kemenhub untuk ketentuan teknis operator transportasi umum belum berlaku mulai besok (3/7).

Baca Juga

"SE di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian akan dimulai pada 5 Juli 2021," kata Budi dalam konferensi video, Jumat (2/7) malam.

Budi mengatakan, hal tersebut dilakukan karena untuk memberikan kesempatan kepada operator transportasi. Khususnya persiapan dalam menerapkan sejumlah ketentuan dan syarat perjalanan orang selama masa PPKM darurat.

Budi memastikan, SE yang diterbitkan Kemenhub mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 14. Budi mengatakan terdapat sejumlah substansi pokok yang diatur.

"Ada pengaturan penyelenggaran angkutan umum semua moda untuk sektor esensial dengan pembatasan load factor, jam operasional, penerapan protokol kesehatan lebih ketat, dan mengacu kepada kriteria perjalan yang ditetapkan Satgas Covid-19," ungkap Budi.

Budi memastikan, selama PPKM darurat akan diberlakukan pembatasan kapasitas angkut. Selain itu juga pembatasan jam operasional untuk semua moda transportasi demi menciptakan jaga jarak fisik.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito menjelaskan, setiap pelaku perjalanan harus menunjukan kartu vaksin dosis pertama serta hasil pemeriksaan PCR atau swab antigen. "Penumpang dengan kepentingan khusus namun belum divaksin karena alasan medis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat PCR atau antigen," kata Ganip dalam kesempatan yang sama.

Ganip menjelaskan, untuk penumpang transportasi udara hanya boleh menyertakan hasil pemeriksaan PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan dan kartu vaksin. Sementara untuk transportasi laut, darat, dan perkeretaapian dapat menyertakan hasil tes PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan atau antigen satu hari sebelum keberangkatan.

"Khusus angkutan darat pribadi atau umum di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin atau hasil PCR dan antigen," ucap Ganip.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement