Jumat 02 Jul 2021 22:13 WIB

Anies Larang Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah Zona Merah

Gubernur DKI Jakarta keluarkan Ingub tentang panduan pelaksaan Idul Adha saat Covid.

Penjualan hewan kurban (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penjualan hewan kurban (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menganjurkan penjualan hewan kurban untuk Idul Adha 1442 Hijriah dilakukan secara daring. Hal itu untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 yang kini masih mengalami peningkatan.

Imbauan ini disampaikan Anies lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 yang berisi tentang panduan pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. "Menganjurkan pelaksanaan kegiatan penjualan hewan kurban dioptimalkan melalui teknologi daring," tulis Anies dalam Ingub tersebut di Jakarta, Jumat (2/7).

Baca Juga

Opsi lain, pembelian hewan kurban bisa juga dikoordinir oleh panitia penyelenggaraan Idul Adha atau lembaga keagamaan lainnya. Instruksi ini ditekankan Anies kepada seluruh jajarannya, mulai dari tingkat kota administrasi hingga kelurahan, khususnya di wilayah zona merah penyebaran Covid-19 yang dilarang adanya lokasi penampungan, penjualan, hingga pemotongan hewan kurban.

"Memastikan tidak dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di wilayah zona merah Covid-19," kara Anies.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement