Sabtu 03 Jul 2021 07:11 WIB

PPKM Darurat, Ini Penyesuaian Jam Operasional KRL

Jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Esthi Maharani
Penumpang naik ke dalam rangkaian kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA
Penumpang naik ke dalam rangkaian kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KAI Commuter melakukan penyesuaian operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek dan Yogyakarta. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan penyesuaian tersebut berlaku mulai hari ini (3/7) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berlaku hingga 20 Juli 2021.

“Dengan pemberlakukan PPKM darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. untuk operasional KRL Yogyakarta-Solo menjadi pukul 05:05 WIB hingga 18.30 WIB,” kata Anne dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (2/7) malam.

Selain itu, KAI Commuter juga akan menyesuaikan layanan dan operasional KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung. Selama masa PPKM darurat, Anne menuturkan, KRL hanya melayani naik dan turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.

Anne menuturkan, terdapat jam operasional khusus yang diberlakukan di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung. “Jam operasional pada pagi hari pukul 04.00 WIB hingga 07.30 WIB dan sore hari pukul 16.15 WIB hingga 19.15 WIB,” ujar Anne.

Dia mengatakan, penyesuaian operasional KRL di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung dilakukan sesuai aturan penerintah daerah setempat. Ane mengungkapkan, penyesuaian layanan tersebut sesuai sumuat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement