Sabtu 03 Jul 2021 11:42 WIB

PPKM Darurat, Garuda Lakukan Penyesuaian Layanan Operasional

Penyesuaian mulai dari pengetatan protokol kesehatan hingga fasilitas penunjang.

Pesawat Garuda Indonesia
Foto: AMPELSA/ANTARA FOTO
Pesawat Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia mendukung penuh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Sejumlah penyesuaian kebijakan operasional layanan penerbangan juga tengah dilakukan mulai dari pengetatan implementasi protokol kesehatan hingga penyediaan fasilitas penunjang dalam pemenuhan persyaratan perjalanan pada periode PPKM darurat.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, sejalan dengan implementasi PPKM darurat, Garuda Indonesia menjalankan berbagai langkah adaptif dalam memastikan komitmen perusahaan mendukung penanggulangan pandemi berjalan optimal dan selaras dengan langkah perusahaan guna memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan penerbangan sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

"Di tengah ragam preferensi masyarakat terhadap layanan penerbangan di era kenormalan baru, kami di Garuda Indonesia berupaya senantiasa hadir memberikan layanan penerbangan terbaik. Tidak hanya dari langkah optimalisasi penerapan protokol kesehatan secara komprehensif, tetapi juga dengan menghadirkan berbagai added value layanan penerbangan sehat, utamanya di masa krusial seperti periode PPKM darurat ini", ungkap Irfan dalam keterangan yang diterima Republika, Sabtu (3/7).

Komitmen tersebut, jelas Irfan, saat ini Garuda hadirkan melalui penyediaan fasilitas vaksinasi Covid-19 di Terminal 3 Soetta dan rencana perluasaan titik layanan vaksinasi, optimalisasi aset digital dalam memenuhi kebutuhan layanan penerbangan yang seamless dan contactless hingga yang utama memastikan ketersediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan pada periode PPKM darurat melalui langkah optimalisasi isian penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Irfan menyatakan, bertepatan dengan penerapan PPKM darurat yang disertai berbagai pengetatan persyaratan perjalanan penumpang transportasi udara, di antaranya persyaratan kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam yang mulai diberlakukan 5 Juli 2021, akan ditunjang komitmen penerapan protokol kesehatan Garuda Indonesia secara menyeluruh.

Khususnya, jelas dia, melalui layanan penerbangan dengan awak pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, pemuktakhiran sistem filtrasi udara di kabin pesawat untuk menyaring kontaminan bakteri dan virus hingga 99 persen, hingga penerapan prosedur disinfeksi armada secara berkala untuk menjaga kebersihan kabin pesawat, dapat menjadi langkah berkesinambungan yang kami yakini dapat memaksimalkan langkah pencegahan serta meminimalisasi risiko penyebaran virus di dalam pesawat. 

“Dengan berbagai upaya adaptif dalam menghadirkan layanan penerbangan sehat ini, kami optimistis dapat semakin memperkuat perlindungan multiproteksi bagi masyarakat dalam menggunakan pilihan moda transportasi udara bersama Garuda Indonesia di periode PPKM darurat ini", ujar Irfan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement