Ahad 04 Jul 2021 11:13 WIB

Guyon Haji: Dari Haji Abidin Sampai Haji Gamal

Ada istilah-istilah guyon dari jamaah haji.

Jamaah haji melakukan tawaf masa pandemi
Foto: saudi Gazette
Jamaah haji melakukan tawaf masa pandemi

Oleh : Muhammad Hafil, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Umat Islam Indonesia harus menerima kenyataan bahwa sudah dua kali musim haji (2020 dan 2021), tak ada jamaah dari negeri kita yang bisa menunaikan ibadah haji. Ini lantaran pandemi covid-19 yang kasih terjadi.

Namun, bukan berarti kita harus terus larut dalam kesedihan dan keputusasaaan. Kita harus optimis dan yakin yang diiringi doa agar umat Islam Indonesia kembali bisa menunaikan ibadah haji.

Oleh karena itu, penulis kali ini tak akan menulis tentang hal-hal yang serius atau berat soal ibadah haji. Penulis akan membagikan sedikit kelakar di kalangan jamaah haji selama berada di Arab Saudi.

Ini mengenai istilah-istilah haji yang jenaka. Dan, tak ada sangkut pautnya dengan peribadatan atau manasik haji.

 

Istilah-istilah ini muncul dari kalangan jamaah haji sendiri. Sekadar untuk membuat senyum di luar peribadatan haji di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, atapun di Armina (Arafaf, Mina, Musdalifah).

Kelakar ini biasanya terucap di pemondokan-pemondakan jamaah. Berikut di antaranya:

Haji Abidin

Haji Abidin (Anggaran Biaya Dinas) adalah celetukan di kalangan jamaah untuk menyebut para petugas haji. Karena, para petugas haji yang berasal dari kalangan petugas medis, bimbingan ibadah, TNI/Polri, wartawan, petugas catering, ini semua dibiayai dari APBN. Jadi, tugas utama dan kewajiban mereka adalah bertugas melayani jamaah dan hal-hal yang terkait dengan suksesnya penyelenggaran ibadah haji Indonesia.

Mengapa mereka disebut sebagai petugas haji? Ini karena Arab Saudi hanya memberikan dua kuota bagi sebuah negara yang mengirimkan jamaah haji. Yaitu, kuota petugas haji dan kuota jamaah haji. Jadi, apapun instansinya yang mendukung suksesnya penyelenggaraan haji, harus masuk dalam kuota petugas haji yang dikomandoi oleh Kementerian Agama RI.

Tugas utama dan kewajiban petugas haji adalah memberikan pembinaan, perlindungan, dan pelayanan kepada jamaah haji. Namun, mereka diberikan kesempatan juga untuk menunaikan ibadah haji, bagi yang belum.

Haji Abu Bakar (Atas Budi Baik Golkar)

Istilah ini suka terucap di kalangan jamaah haji yang sudah sepuh-sepuh. Mereka biasanya mengenang ada kawan-kawannya, yang pernah naik haji di masa orde baru. Namun, mengenai hal ini, penulis tidak melihat langsung 'Haji Abu Bakar' karena tidak pernah naik haji di masa orde baru.

Haji Kosasih (Ongkosnya Dikasih)

Ini adalah kelakar untuk jamaah haji yang biaya hajinya, diberikan atas kebaikan orang lain. Jadi, jamaah ini tidak mengeluarkan sepeser pun untuk biaya haji, tetapi biaya hajinya dikasih oleh orang atau perusahaan yang berbaik hati padanya.

Haji Gamal (Gantiin yang Meninggal)

Kelakar ini cenderung baru. Baru muncul pada haji 2019. Ini merujuk pada UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Pasal 6 Ayat 1 huruf k, yang menyatakan bahwa pelimpahan nomor porsi jamaah haji karena meninggal atau sakit permanen dapat diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk dengan surat kuasa.

Jadi, ahli waris yang tidak pernah merasakan antre porsi haji, bisa menggantikan calon jamaah haji yang meninggal.

Namun, sebenarnya menggantikan yang meninggal ini dulu juga pernah ada sebelum antrean haji seperti sekarang ini. Bedanya, dulu jika ibunya meninggal, maka oleh Kemenag uangnya dikembalikan dulu ke waris, baru warisnya yang menggantikan dan mendaftar lagi.

Haji Dadang (Dananya dari Utang)

Istilah ini muncul 10 tahun terakhir, terutama ketika bank atau lembaga pendanaan, bisa memberi pinjaman kepada masyarakat yang ingin mendaftar haji. Jadi, setelah membayar biaya pendaftaran Rp 25 juta yang berasal dari bank, jamaah tersebut telah mendapat nomor antrean haji. Dan, dia bisa menyicil dana talangannya itu kepada bank yang memberikan pinjaman. Namun, belakangan sistem dana talangan ini dilarang oleh pemerintah karena membuat ketertarikan masyarakat untuk mendaftar haji membludak dan membuat antrean yang panjang.

Haji Budi (Bawa uang Dikit)

Jamaah haji yang seperti ini, adalah jamaah yang hanya mengandalkan uang 1.500 riyal yang diberikan oleh Kemenag saat di Asrama Haji. Uang ini bukan uang pemerintah, tetapi masuk dalam jamaah yang dibayarkan saat pelunasan haji dan dikembalikan ke jamaah saat di asrama haji dalam bentuk 1.500 riyal. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 5 jutaan.

Ini tidak berarti orang itu miskin, tetapi, bisa juga dia memang di sana tidak ingin banyak-banyak membeli oleh-oleh. Atau, dia memiliki keperluan lain di Tanah Air selain membeli oleh-oleh di sana. Karena baginya, uang senilai 1.500 riyal mungkin cukup untuk memenuhi kehidupannya selama 40 hari di sana.

Itulah sebagian kelakar istilah-istilah haji di kalangan jamaah haji. Bagi yang merasa namanya sama, percayalah ini hanya kebetulan semata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement