Senin 05 Jul 2021 02:31 WIB

Iran Terapkan Kembali Peraturan Pembatasan Sosial Ketat

Pembatasan ketat di Iran untuk memperlambat penyebaran virus corona varian Delta

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Warga Iran mengenakan masker wajah pergi berbelanja di sekitar bazaar besar Teheran di Teheran, Iran, ilustrasi
Foto: EPA-EFE/ABEDIN TAHERKENAREH
Warga Iran mengenakan masker wajah pergi berbelanja di sekitar bazaar besar Teheran di Teheran, Iran, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran mengumumkan mereka memberlakukan kembali peraturan pembatasan sosial di kota-kota besar. Sebab, dikhawatirkan virus corona varian Delta yang lebih menular dapat memicu lonjakan kasus infeksi.

Sudah lebih dari satu tahun Iran menghadapi wabah terburuk di Timur Tengah. Kini Iran kembali meminta semua toko non-esensial di 275 kota termasuk ibu kota Teheran ditutup.

Baca Juga

Taman-taman, toko kue, salon kecantikan, mal dan toko buku di zona 'merah' atau 'oranye' dan kota yang risiko penularan virus coronanya tinggi ditutup. Pada Ahad (4/7) demi menekan angka kasus positif Covid-19 pemerintah Iran juga melarang lalu lintas antarkota.

Presiden Hassan Rouhani mengatakan peraturan baru ini dirancang untuk memperlambat penyebaran virus corona varian Delta yang sangat menular. Ia memperingatkan varian tersebut dapat memicu 'gelombang kelima' wabah di Iran.

Laporan menunjukkan kasus positif di Iran dalam beberapa pekan terakhir masih stabil tapi naik dua kali lipat dari pertengahan bulan Juni. Sejauh ini, Iran telah melaporkan 3,2 juta kasus infeksi dan 84.627 kasus kematian.

Lonjakan terjadi saat program vaksinasi negara tersebut terhambat. Situs Our World Data menunjukkan saat ini masih di bawah 2 persen dari 84 juta populasi Iran yang sudah menerima vaksin dua dosis.

Iran mengatakan sejauh ini mereka sudah menyuntikan 6,3 juta dosis vaksin Covid-19. Sebagian besar vaksin berasal dari luar negeri termasuk dari distribusi vaksin global, Covax. Iran juga mengimpor vaksin Sinopharm dari China dan vaksin Sputnik V dari Rusia. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement