Senin 05 Jul 2021 19:35 WIB

Khofifah Minta Semua Pihak Maksimalkan Vaksinasi

Untuk merealisasikan target tersebut tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Khofifah Minta Semua Pihak Maksimalkan Vaksinasi (ilustrasi0.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Khofifah Minta Semua Pihak Maksimalkan Vaksinasi (ilustrasi0.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak memaksimalkan vaksinasi Covid-19 di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jawa Timur, kata dia, menargetkan bisa melakukan vaksinasi Covid-19 mencapai 300 ribu dosis per hari.

"Pada saat PPKM Darurat ini, kita semua se-Jawa Bali memang diharapkan untuk memaksimalkan vaksinasi. Khusus di Jawa Timur per hari kita punya target 300 ribu. Bisa kita capai jika ketersediaan vaksin mencukupi," kata Khofifah, Senin (5/7).

Maka dari itu, Khofifah meminta semua pihak, mulai dari jajaran Pemprov Jatim, Kodam V/ Brawijaya, Polda Jatim, Pemkab, Pemkot, hingga Pemerintah Desa dan Kelurahan melakukan koordinasi maksimal agar terget tersebut bisa tercapai. Khofifah menegaskan, untuk merealisasikan target tersebut tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.

"Semua all-in-one, semua harus menyatu di dalam proses pelaksanaan  percepatan vaksinasi," ujarnya.

Khofifah juga meminta sosialisasi terkait vaksinasi Covid-19 gencar dilakukan. Baik melalui peran media atau bahkan melalui informasi yang bisa ditularkan dari orang per orang. Tujuannya agar masyarakat yang belum mendapatkan vaksin segera melakukan vaksin. 

Menurutnya, vaksinasi merupakan salah satu bentuk ikhtiar bersama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jawa Timur dan Indonesia. Meski demikian, Khofifaj meminta semua masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. 

"Jaga diri, jaga keluarga, jaga negara, dan ini artinya bahwa protokol kesehatan harus kita jaga di mana saja, kapan saja," kata dia.

Khofifah juga berpesan agar semua pihak benar-benar disiplin menjalankan aturan-aturan yang berlaku pada pelaksanaan PPKM Darurat. Ia berharap pihak-pihak terkait mampu memberikan sosialisasi yang baik kepada masyarakat. Dimana sesuai Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, beberapa sektor  khususnya yang termasuk kategori non essensial memang dibatasi aktivitasnya.

"Diharapkan seluruh masyarakat bisa memahami bahwa ini untuk perlindungan dan penyelamatan kita semua, untuk kebaikan kita semua," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement