Senin 05 Jul 2021 20:26 WIB

Suasana Perkantoran Saat Hari Kerja Pertama PPKM Darurat

Sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (WFO). .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Aktivitas pekerja di gedung perkantoran perbankan pada masa penerapan PPKM Darurat menerapkan di Jakarta, Senin, (5/7). Salah satu aturan PPKM darurat yaitu semua sektor industri nonesensial diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (WFO). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivitas pekerja di gedung perkantoran perbankan pada masa penerapan PPKM Darurat menerapkan di Jakarta, Senin, (5/7). Salah satu aturan PPKM darurat yaitu semua sektor industri nonesensial diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (WFO). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivitas pekerja di gedung perkantoran perbankan pada masa penerapan PPKM Darurat menerapkan di Jakarta, Senin, (5/7). Salah satu aturan PPKM darurat yaitu semua sektor industri nonesensial diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (WFO). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivitas pekerja di gedung perkantoran perbankan pada masa penerapan PPKM Darurat menerapkan di Jakarta, Senin, (5/7). Salah satu aturan PPKM darurat yaitu semua sektor industri nonesensial diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (WFO). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivitas pekerja di gedung perkantoran perbankan pada masa penerapan PPKM Darurat menerapkan di Jakarta, Senin, (5/7). Salah satu aturan PPKM darurat yaitu semua sektor industri nonesensial diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (WFO). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Aktivitas pekerja di gedung perkantoran perbankan pada masa penerapan PPKM Darurat menerapkan di Jakarta, Senin, (5/7). Salah satu aturan PPKM darurat yaitu semua sektor industri nonesensial diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (WFO). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aktivitas pekerja di gedung perkantoran perbankan pada masa penerapan PPKM Darurat menerapkan di Jakarta, Senin, (5/7).

Salah satu aturan PPKM darurat yaitu semua sektor industri nonesensial diwajibkan  menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (WFO). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement