Selasa 06 Jul 2021 10:19 WIB

BPKH Pastikan Transparansi Pengelolaan Dana Haji

BPKH menempatkan 30 persen dana haji di perbankan syariah.

Rep: Novita Intan/ Red: Ani Nursalikah
BPKH Pastikan Transparansi Pengelolaan Dana Haji. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.
Foto: Republika/Prayogi
BPKH Pastikan Transparansi Pengelolaan Dana Haji. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan transparansi pengelolaan dana haji demi kepentingan umat. Hal ini tercermin dari BPKH mendapatkan ketiga kalinya wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan ada tiga perspektif yang menjadi kewajiban BPKH dalam menjalankan transparansi pengelolaan dana haji. Pertama, diseminasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden.

Baca Juga

"Publikasi itu melalui stakeholder dan publikasi melalui kepada media massa baik media cetak maupun media online dan alhamdulillah kami sedang melakukan, terutama terkait publikasi laporan keuangan BPKH di 2020," ujarnya saat talkshow virtual BPKH dengan Infobank bertema "Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji" dalam keterangan resmi, seperti dikutip Selasa (6/7).

Kedua, standar pelaporan yang sesuai dan diatur dengan standar laporan keuangan syariah. "Jadi sudah ada standarnya seperti apa, bentuknya seperti apa, dan laporan yang seperti apa. Kemudian prinsip-prinsip yang seperti apa sudah ada pengaturannya (terkait pelaporan sesuai standar keuangan syariah)," kata Anggito.

Ketiga, konten pelaporan yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. "Disebutkan dalam ketentuan yang berlaku di dalam pengelolaan keuangan haji itu ada laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan operasional BPKH," ucap Anggito.

Anggito menggambarkan kesehatan dari laporan keuangan BPKH yang diterbitkan dan diaudit oleh BPK, maka BPK sudah memberikan opini WTP kepada laporan keuangan BPKH pada 2020. Dirinya mengapresiasi semua pihak yang sudah mendukung BPKH selama ini.

"BPK sudah memberikan opini WTP kepada laporan keuangan BPKH pada 2020, juga telah memberikan WTP pada 2018, dan 2019, dan ini tahun ketiga kami memperoleh opini WTP," kata Anggito.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana menambahkan BPKH memiliki peranan besar untuk mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia. Apalagi, BPKH mendapatkan tiga kali opini WTP dari BPK akan memicu peningkatan jumlah pendaftar haji pada masa mendatang.

Bahkan, penempatan dana haji perbankan syariah bisa memberikan stimulus positif perbankan syariah tumbuh dan berkembang lebih baik lagi masa mendatang. "Penting untuk bank syariah karena ada dana yang berkelanjutan yang kita pakai untuk kita investasikan dan kita bagi hasilkan kepada BPKH," kata Permana.

Tak hanya itu, Permana memandang masih banyak potensi yang terbuka dari kerja sama antara BPKH dengan perbankan syariah dan tak hanya penempatan 30 persen dana haji perbankan syariah. Permana mencontohkan BPKH memberi penempatan khusus yang nantinya bisa disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada pegawai negeri.

"Pegawai negeri kan kebanyakan aman dan BPKH tidak bisa melakukan itu (memberikan pembiayaan). Tapi BPKH bisa menggunakan perbankan syariah atau menunjuk salah satu bank syariah untuk melakukan pembiayaan ke sana (ke pegawai negeri). Kemudian juga mendapatkan return yang lebih tinggi," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement