Rabu 07 Jul 2021 12:04 WIB

Kejati DKI Buat Operasi Intelijen Usut Kelangkaan Oksigen

Kejati DKI turut menyelidiki kelangkaan obat dan oksigen medis saat PPKM darurat

Petugas menurunkan tabung oksigen dari truk di Posko Darurat Oxygen Rescue di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (6/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan posko rescue oxyigen untuk memenuhi kebutuhan oksigen rumah sakit seperti tambahan tabung oksigen, isi ulang, dan distribusi oksigen. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas menurunkan tabung oksigen dari truk di Posko Darurat Oxygen Rescue di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (6/7). Pemprov DKI Jakarta menyediakan posko rescue oxyigen untuk memenuhi kebutuhan oksigen rumah sakit seperti tambahan tabung oksigen, isi ulang, dan distribusi oksigen. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta turut menyelidiki kelangkaan obat-obatan dan oksigen medis untuk penanganan Covid-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sudah kami buatkan operasi intelijen yustisial untuk melakukan deteksi tentang informasi kelangkaan obat-obatan maupun oksigen," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Asri Agung Putra ketika melepas armada distribusi oksigen di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (7/7).

Baca Juga

Menurutnya, pihaknya akan menyelidiki apakah terjadi penyimpangan atau karena kebutuhan atau permintaan dari masyarakat yang melonjak. Korps Adhyaksa itu akan bekerja sama dengan Kepolisian yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk tim yang dipimpin langsung Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan dan pengawasan serta penyelidikan di lapangan terhadap adanya kelangkaan obat-obat. Selain terhadap obat-obatan, tim khusus juga akan mengawasi pasokan tabung oksigen yang saat ini diperlukan oleh rumah sakit, maupun pasien Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, maraknya pembelian obat-obatan untuk Covid-19 di antaranya ivermectin membuat oknum penjual obat menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bahkan, penjualan obat dengan harga selangit ini pun beredar di platform daringsehingga merugikan masyarakat serta pasien yang benar-benar membutuhkan ivermectin.

Yusri menegaskan, selain pembeli yang harus memiliki resep dokter, penjual obat maupun apotek yang mengedarkan ivermectin harus memiliki izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) karena termasuk dalam obat keras. "Yang menjualnya pun harus dengan izin, intinya adalah izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Ini harus dimiliki, bagaimana bisa, menjual secara daring," kata Yusri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement