Rabu 07 Jul 2021 16:34 WIB

PPKM Darurat dan Pembatasan Masjid dalam Tinjauan Fikih

PPKM Darurat berangkat dari argumentasi syariat yang kuat

Kendaraan melintas di dekat papan informasi penutupan jalan yang terpasang di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Penutupan Jalan Katedral mulai diterapkan dari tanggal 20 Januari hinggal 31 Maret 2021 akibat adanya pembangunan Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral.
Foto: FAUZAN/ANTARA
Kendaraan melintas di dekat papan informasi penutupan jalan yang terpasang di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Penutupan Jalan Katedral mulai diterapkan dari tanggal 20 Januari hinggal 31 Maret 2021 akibat adanya pembangunan Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral.

Oleh : KH Dr Aguk Irawan, Khadim Pondok Pesantren Baitul Kilmah, Bantul Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, — Umat Islam sangat beruntung mendapat warisan dari Rasulullah SAW berupa Alquran dan hadits. Dua pedoman ini adalah sumber utama hukum Islam. Permasalahannya, pemahaman terhadap sumber hukum ini, yang disebut fikih, selalu diwarnai keragaman pendapat.  

Ketika pemerintah membuat kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, nomor 15 tahun 2021, kontroversi pun muncul. Begitu Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan meniadakan pelaksanaan sholat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka, karena dikhawatirkan menyebabkan kerumunan, pro kontra juga lahir. 

Baca Juga

Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Disebutkan bahwa kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementarasampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan Pemerintah daerah setempat.  

Selain itu, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan. Padahal, semua peraturan ini adalah produk hukum fikih Islam berbasis saintifik-medis.  

Sebagai produk fikih Islam, Surat Edaran 13/2021 Kemenag ini didasarkan pada kaidah ushul fiqh: la dharara wa la dhirara (لا ضرر ولا ضرار). Kaidah ini berasal dari sabda Rasulullah SAW. Artinya, produk hukum yang dibuat fuqaha tidak boleh menimbulkan kemudharatan bagi umat, dan manusia sendiri juga tidak boleh bertindak yang menyebabkan mudharat bagi dirinya sendiri.

Menjalankan Surat Edaran 13/2021 Kemenag ini sebagai produk fikih adalah wajib. Karena bertujuan mencegah persebaran pandemi. Muhammad Yahya al-Wilati mengatakan:

أن العمل بالخبر الواحد جاء وجوبا إجماعا في الأمور الدنيوية كاتخاذ الأدوية لمعالجة المرضى... ونحوها كارتكاب سفر في طريق الى بلدة

"Mengamalkan informasi tunggal adalah wajib secara ijma' bila menyangkut urusan duniawi, seperti menggunakan obat untuk mengobati orang sakit... atau sejenisnya seperti bepergian di jalan menuju satu negara tertentu." (Muhammad Yahya al-Wilati, Fathul Wadud 'ala Maraqis Su'ud, Kairo: Maktabah Ibni Taimiyah, 1992: 130).   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement