Jumat 09 Jul 2021 12:51 WIB

Kemenag: Rumah Ibadah di Zona PPKM Darurat Ditutup Sementara

Rumah ibadah di zona merah ditutup sementara

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Foto: Dok Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 meningkat tajam. Kondisi ini menuntut kesadaran masyarakat untuk tetap di rumah guna meminimalisasi potensi penularan.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta umat beragama untuk sementara menjalankan aktivitasnya di rumah, termasuk dalam menjalankan ibadah. Rumah ibadah pada zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan zona merah serta oranye di luar PPKM Darurat ditutup sementara.

Menag mengatakan, kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga ditiadakan. Sebab angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. "Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," kata Menag melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Jumat (9/7).

Menag mengatakan, rumah ibadah pada zona PPKM Darurat dan zona merah serta zona oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang berada di zona PPKM Darurat dan zona merah serta zona oranye di luar PPKM Darurat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga sementara ditiadakan.

"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau mushola yang berada di zona PPKM Darurat dan zona merah serta zona oranye di luar PPKM Darurat, tetap dapat mengumandangkan adzan sebagai penanda waktu masuk sholat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," ujar Menag.

Menag menegaskan, aktivitas peribadatan masyarakat di zona PPKM Darurat, zona merah dan zona oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing. Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.

"Mari membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelas Menag.

Pemerintah sejak 3-20 Juli 2021 menerapkan PPKM Darurat. Menag mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.

"Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” ujarnya.

Menag juga mengajak, untuk berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh hati dari rumah masing-masing. Semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement