Jumat 09 Jul 2021 17:28 WIB

Pemeriksaan Surat Kerja akan Diterapkan di Stasiun KRL

Penyekatan akan disesuaikan dengan kondisi di dalam atau di luar stasiun.

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/5). Stasiun Bogor terpantau ramai lancar dari aktivitas penumpang KRL Commuter Line yang akan bekerja pada pekan pertama Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/5). Stasiun Bogor terpantau ramai lancar dari aktivitas penumpang KRL Commuter Line yang akan bekerja pada pekan pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA--Pemerintah akan menerapkan pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan kerja lainnya di stasiun kereta rel listrik (KRL) mulai Senin (12/7). Hal tersebut menyusul terbitnya tambahan aturan untuk perjalanan orang yang bekerja di perusahaan sektor esensial dan kritikal di wilayah aglomerasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan operator dan pemerintah daerah bahawa akan ada penyekatan sebelum masuk ke gate stasiun KRL," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dalam konferensi video, Jumat (9/7).

Zulfikri memastikan penyekatan akan disesuaikan dengan kondisi di dalam atau di luar stasiun. Dia menegaskan, pada intinya penyekatan akan dilakukan sebelum memasuki pintu masuk."Ini akan dilakukan mulai Senin, Masih ada waktu menyampaikan ke penumpang KRL," ujar Zulfikri.

Dia mengimbau bagi masyarakat yang tidak perlu bekerja di kantor atau di luar kriteria sektor esensial dan kritikal sebaiknya tidak melakukan perjalanan. Terlebih saat jam padat seperti pagi dan sore hari.

Terlebih, untuk penumpang KRL selama PPKM darurat menurutnya belum ada penurunan yang signifikan. "Volume harian penumpang KRL sampai kemarin (8/7)menurun namun masih 28 persen. Masih belum memenuhi dari target," jelas Zulfikri.

Hanya saja secara keseluruhan penurunan jumlah penumpang sudah mencapai 33 persen. Hanya saja. Zulfikri mengatakan di stasiun tertentu pada jam sibuk masih dibawah 30 persen.

"Oleh karenanya kita harapkan di beberapa stasiun Bogor, Bojong Gede, Citayam, dan Depok perlu screening tambahan sesuai PPKM darurat," ungkap Zulfikri.

Saat ini Kemenhub menambah ketentuan baru syarat perjalanan orang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali melalui Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Khususnya untuk perjalanan rutin orang di wilayah aglomerasi Jawa dan Bali berlaku mulai 12 Juli 2021.

Secara umum terdapat dua poin yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel basah atau tanda tangan elektronik. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement