Sabtu 10 Jul 2021 13:23 WIB

Ihram Haji dan Umroh Bagi Wanita Nifas dan Haid

Ihram Haji dan Umroh Bagi Wanita Nifas dan Haid

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Ihram Haji dan Umroh Bagi Wanita Nifas dan Haid. FOto:Ilustrasi Perlengkapan Ihram
Foto: Antara/Muhammad Luthfi Rahman
Ihram Haji dan Umroh Bagi Wanita Nifas dan Haid. FOto:Ilustrasi Perlengkapan Ihram

IHRAM.CO.ID, JAKARTA-- Imam an-Nawawi menyampaikan adanya kesepakatan ahlul ilmu tentang sahnya wanita nifas dan haid berihram. Disunnahkan bagi wanita untuk mandi sebelum ihram, sebagaimana disunnahkan pula bagi selain wanita haid.

Untuk wanita haid mandi lebih ditekankan karena adanya hadis yang menyebutkanny. Gus Arifin dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah  mengatakan bahwa pendapat ini ada dalam Al-Mughni, Kitabul Hajj, bab Dzikirul Ihram.

Baca Juga

"Hadits dari Jabir Ibn Abdullah hadis yang panjang tentang kisah Haji Rasulullah SAW," tulis Imam Nawawi.

Di antaranya ia berkata ketika kami tiba di Dzuhulaifah Asma bintu Umais melahirkan putranya yang bernama Muhammad bin Abi Bakar. Asma mengirim orang menemui Rasulullah SAW untuk menanyakan, apa yang harus saya lakukan?

"Rasulullah SAW bersabda: Mandi dan tutuplah tempat keluar dari nifas dengan kain, lalu berihramlah." (HR.Muslim).

Keterangan: "Wanita haid sama hukumnya dengan wanita nifas. Hadits Ibnu Abbas dari Nabi SAW beliau bersabda wanita nifas dan haid, bila keduanya mendatangi miqot hendaknya keduanya mandi dan berihram serta menunaikan manaik seluruhnya selain tawaf di Baitullah."HR Abu Daud.

Setelah mandi besar kemudian mengerjakan ihram Haji dan umrah secara bersamaan disatukan atau sejarah Haji qiron. Niat ihramnya.

"Aku memenuhi panggilanmu dengan melakukan umrah dan haji bersama."

Kemudian mengerjakan amalan-amalan Haji lainnya seperti mabit di mina, mabit di muzdalifah, lempar jumrah memotong hewan sembelihan dan tahallul awal. Bila masih dalam keadaan haid, jangan mengerjakan tawaf ifadah hingga akhirnya berhenti atau Suci.

Apabila ia berihram dengan haji Ifrad atau Qiran ketika sampai di Makkah dan ia masih dalam keadaan haid atau nifas, maka tidak perlu mengerjakan tawaf qudum dan tidak juga perlu untuk mengqadhnya. Karena para jumhur ulama berpendapat bahwa tawaf qudum itu sunnah, dan akan gugur karena ada halangan.

"Namun amalan-amalan haji lainnya seperti mabit di mina kemudian wukuf mabit di Muzdalifah, lempar jumrah atau seterusnya boleh dikerjakan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement