Ahad 11 Jul 2021 12:50 WIB

Vaksinasi Gotong Royong Kini Boleh untuk Masyarakat Umum

Vaksin gotong royong diperbolehkan tidak hanya untuk perusahaan tapi individu.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Bayu Hermawan
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga
Foto: Kementerian BUMN
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan PT Kimia Farma (Persero) sudah mempersiapkan teknis pelaksanaan vaksinasi gotong royong untuk individu. Hal ini, kata Arya, menyusul keputusan Menteri Kesehatan yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri kesehatan nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.

"Kementerian Kesehatan sudah keluarkan aturan teknis vaksin gotong royong diperbolehkan tidak hanya untuk perusahaan tapi individu," ujar Arya di Jakarta, Ahad (11/7).

Baca Juga

Sebelumnya, lanjut Arya, vaksin gotong royong diperuntukan bagi perusahaan. Dengan adanya keputusan Kemenkes, Kimia Farma sudah menyiapkan secara teknis supaya secepatnya membantu kekebalan kelompok.

"Jadi sekarang vaksin gotong royong juga dipakai tidak hanya untuk perusahaan tapi bagi masyarakat yang mau dapat vaksin secara bayar," katanya.

Arya menilai, tujuan vaksin gotong royong untuk individu akan memberikan alternatif bagi masyarakat dalam mendapatkan vaksin. Kendati begitu, Arya menegaskan vaksinasi gratis program pemerintah tetap berjalan, seperti di Jakarta di mana semua lokasi vaksin gratis bisa diakses masyarakat.

"Jadi ini adalah bagian dari langkah-langkah supaya vaksinasi bisa dikerjakan secara cepat, herd immunity tercapai," kata Arya menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement