Senin 12 Jul 2021 16:21 WIB

KA Lokal Diperuntukkan bagi Pekerja Esensial & Kritikal Saja

Setiap pelanggan KA lokal wajib tunjukkan surat tanda registrasi pekerja.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
KA Lokal Diperuntukkan bagi Pekerja Esensial & Kritikal Saja (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOT/Idhad Zakaria
KA Lokal Diperuntukkan bagi Pekerja Esensial & Kritikal Saja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Mulai keberangkatan 12-Juli 2021, perjalanan KA lokal di wilayah Daop 6 Yogyakarta tidak untuk umum. Hanya dibolehkan bagi pelaku perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Manajer Humas KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatkaan, KA-KA lokal itu seperti KA Perintis Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri (PP) dan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten-Solo Balapan dan Bandara Adi Soemarmo (PP).

Semuanya hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. KA Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta-Kutoarjo (PP) pada 12-20 Juli 2021 juga hanya melayani bagi sektor esensial dan sektor kritikal.

"Kebijakan ini menyesuaikan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid," kata Supriyanto, Senin (12/7).

Setiap pelanggan KA lokal wajib tunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan dikeluarkan pemda setempat. Atau, surat tugas ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal eselon II dan berstempel atau tanda tangan elektronik. 

Bidang yang menjadi sektor esensial sendiri sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021. Mulai keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina covid dan industri yang berorientasi ekspor. 

Sektor kritikal ada kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, kebencanaan, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makan/minum dan penunjang, pupuk dan petrokimia, bahan bangunan, obyek vital dan proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Setiap petugas stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak diizinkan berangkat dan uang tiket dikembalikan 100 persen.

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran covid di masyarakat. Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api pada masa PPKM Darurat ini," ujar Supriyanto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement