Senin 12 Jul 2021 19:50 WIB

Hajinya Abu Bakar dan Ali Akhiri Era Paganisme Makkah  

Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib berangkat haji pada tahun 9 Hijriyah

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib berangkat haji pada tahun 9 Hijriyah. Ilustrasi Padang Pasir
Foto: Pixabay
Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib berangkat haji pada tahun 9 Hijriyah. Ilustrasi Padang Pasir

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Rasulullah SAW mengutus Abu Bakar Ash Siddiq ke Makkah. Abu Bakar diutus Rasulullah SAW agar menjadi pemimpin pelaksanaan manasik haji bagi orang-orang Muslim pada Zulqaidah atau Dzulhijjah 9 Hijriyah.    

Syekh Shafiyyurahman Al Mubarakfuri dalam bukunya Sirah Nabawiyah mengatakan, pada Rasulullah mengutus Abu Bakar, kemudian turun permulaan surat At Taubah. 

Baca Juga

"Yang isinya menggugurkan perjanjian yang pernah dilakukan antara beliau dengan orang-orang musyrik," katanya. 

Selain mengutus Abu Bakar, Beliau juga mengutus Ali bin Abi Thalib sebagai wakil beliau. Pengutusan ini seperti tradisi yang berlaku di karangan Arab. "Akhirnya Ali dapat bertemu Abu Bakar di tengah perjalanan," katanya. 

Ketika itu Abu Bakar bertanya kepada Ali, "Engkau sebagai pemimpin rombongan ataukah yang dipimpin? Ali menjawab, "Tidak, tetapi akulah orang yang dipimpin." 

Kemudian keduanya melanjutkan perjalanan menuju Baitullah untuk berhaji. Abu bakar bersama orang-orang untuk menunaikan Haji. 

Saat penyembelihan qurban, Ali berdiri dekat jumrah lalu menyerukan adzan seperti yang telah diperintahkan Rasulullah SAW sebelumnya. Setiap orang yang terikat dalam perjanjian diperintahkan untuk menggugurkan ikatan perjanjiannya "Dan pembatalan ini diberi tempo selama empat bulan," katanya. 

Kemudian Abu Bakar mengutus beberapa orang untuk menyampaikan pengumuman. Di tengah berbaurnya umat Abu Bakar berseru. 

 "Setelah tahun ini tidak boleh ada orang musyrik pun yang menaikkan Haji dan tidak boleh ada seorangpun yang tawaf dalam keadaan telanjang."  

Pengumuman ini menandai berakhirnya era paganisme di jazirah Arab dan tidak boleh dilakukan setelah tahun tersebut.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement