Senin 12 Jul 2021 22:35 WIB

2 Mantan Pejabat Yordania Divonis 15 Tahun karena Menghasut

Bassem Awadallah dan Sharif bin Zaid dituduh berusaha mengacaukan monarki Yordania

Red: Nur Aini
Pengadilan keamanan negara Yordania pada Senin (12/7) menghukum dua mantan pejabat dengan pidana penjara 15 tahun.
Pengadilan keamanan negara Yordania pada Senin (12/7) menghukum dua mantan pejabat dengan pidana penjara 15 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Pengadilan keamanan negara Yordania pada Senin (12/7) menghukum dua mantan pejabat dengan pidana penjara 15 tahun.

Dua terpidana itu divonis terlibat dalam upaya untuk mengacaukan monarki. Persidangan kasus ini kemudian dikenal sebagai “Kasus Penghasutan”. Putusan itu diumumkan dalam sesi terbuka yang dipimpin oleh hakim militer Muwafaq al-Masaeed, yang mengatakan kedua pria itu terlibat dalam penghasutan terhadap sistem politik Yordania dan membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

Baca Juga

Al-Masaeed menggambarkan apa yang terjadi sebagai "upaya kriminal yang menargetkan sistem penguasa yang ada (di Yordania)." Kedua mantan pejabat tersebut adalah Bassem Awadallah, warga negara Amerika Serikat (AS) dan mantan ketua Pengadilan Kerajaan Yordania dan anggota keluarga kerajaan Sharif Hassan bin Zaid.

Pada tanggal 4 April, pihak berwenang Yordania mengumumkan bahwa "penyelidikan awal" menunjukkan keterlibatan Pangeran Hamzah - saudara tiri Raja Abdullah II - dengan "pihak asing" dalam "upaya untuk mengacaukan keamanan negara" dan "memobilisasi warga melawan negara."

Tuduhan itu dibantah oleh Hamzah dan pada tanggal 5 April ia menandatangani surat yang menegaskan kesetiaannya kepada raja. Setelah insiden tersebut Awadallah dan bin Zaid bersama 16 orang lainnya ditangkap. Namun, Raja Abdullah II memerintahkan pembebasan 16 dan menahan Awadallah dan bin Zaid.

Akhir Juni, New York Times menerbitkan sebuah laporan yang menyebutkan bahwa Arab Saudi menekan Yordania untuk membebaskan Awadallah, yang juga menjabat sebagai penasihat khusus untuk Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman.

* Ahmed Asmar berkontribusi pada laporan ini dari Ankara

 

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/dua-mantan-pejabat-yordania-divonis-15-tahun-karena-menghasut/2302097
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement