Selasa 13 Jul 2021 12:44 WIB

Bolehkah tidak Sholat di Masjid karena Takut Covid-19?

Ada ketakutan jamaah di daerah zona merah covid-19 untuk ke masjid.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Bolehkah Tidak Sholat di Masjid Karena Takut Covid-19? Foto:    Ilustrasi: Masjid tempat ibadah umat Muslim.
Foto: Anadolu Agency
Bolehkah Tidak Sholat di Masjid Karena Takut Covid-19? Foto: Ilustrasi: Masjid tempat ibadah umat Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Peradaban Islam, Ustaz Jeje Zaenudin, menerangkan, ada yang berpendapat bahwa dalam keadaan apapun, umat tetap harus sholat fardu jamaah di masjid. Apalagi cuma karena khawatir tertular Covid-19 yang tidak pasti keberadaannya.

"Bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan sholat jamaah di masjid karena sedang merebaknya penularan Covid-19 di daerah tersebut," kata Ustaz Jeje melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (13/7).

Baca Juga

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) ini menjelaskan, tidak ada yang memungkiri keutamaan sholat fardu berjamaah di masjid. Tetapi bukan berarti wajib dalam segala keadaan.

Diriwayatkan dalam banyak hadits yang sahih bahwa Rasulullah SAW menyuruh muadzin mengumandangkan adzan setelah "hayya 'alal falaah" agar diserukan "hendaklah kalian sholat di rumah."

Rasulullah memerintahkan pada saat terjadi hujan lebat dan jalanan becek agar kaum muslimin melaksanakan sholat di rumah masing-masing. Sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan ajaran Islam kepada umatnya.

"Jika karena khawatir menyulitkan disebabkan hujan dan jalanan becek dibolehkan tidak sholat fardu di masjid, maka secara kaidah fikih, lebih dibolehkan lagi jika untuk tidak sholat jamaah di masjid. Mengingat bahwa bahaya Covid-19 jauh lebih besar dari pada hujan dan jalan becek," ujar Ustaz Jeje.

Ustaz Jeje menjelaskan, memang bahaya virus seperti lebih sepela karena tidak nampak dan tidak diketahui siapa yang sedang terpapar. Justru karena ketidak jelasan siapa yang sakit dan siapa yang tidak lebih sulit diatasi daripada yang sudah jelas.

"Maka yang sudah jelas sakit dan tertular, jelas pula hukumnya tidak bolehnya datang ke mesjid karena tidak boleh mencelakakan orang lain tanpa ia sadari," ujarnya.

Ustaz Jeje mengingatkan, bukankah Rasulullah SAW melarang orang yang bau mulut karena makan bawang tidak boleh datang ke masjid beliau. Sedang bagi yang belum memeriksakan dirinya tertular atau tidaknya dan di antara jamaah tidak saling mengetahui kondisi masing-masing, maka sebagai kehati-hatian menjaga kesehatan diri dan orang lain ia pun mendapat rukhsoh untuk tidak ke masjid.

"Yang tidak berjamaah tentu saja kehilangan pahala berjamaah, tetapi Insya Allah memperoleh pahala yang besar dari niat dan ikhtiarnya menghindarkan diri dan orang lain dari kemungkinan terpapar Covid-19," jelasnya.

Ustaz Jeje menegaskan, tapi jika seseorang mengetahui bahwa dirinya sehat begitu juga jamaah yang lain, lalu mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Tentu saja sholat berjamaah di masjid baginya lebih utama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement