Selasa 13 Jul 2021 13:14 WIB

Polisi Periksa Direktur Perusahaan Penimbun Obat Covid-19

Polisi juga sedang memeriksa salah satu calon pembeli azithromycin ke PT ASA.

Rep: Febryan. A  / Red: Ratna Puspita
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo memperlihatkan barang bukti berupa satu boks obat Covid-19 jenis azithromycin di sebuah gudang di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat III C8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7) malam. Sebuah perusahaan diketahui menimbun ratusan boks azithromycin di gudang tersebut.
Foto: Republika/Febryan A
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo memperlihatkan barang bukti berupa satu boks obat Covid-19 jenis azithromycin di sebuah gudang di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat III C8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7) malam. Sebuah perusahaan diketahui menimbun ratusan boks azithromycin di gudang tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memeriksa Direktur PT ASA (inisial), perusahaan penimbun ratusan boks obat Covid-19 jenis azithromycin di Kalideres, Jakarta Barat. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi baik itu keterangan saksi ahli maupun saksi terlapor atau perusahaan penimbun obat. "Direkturnya, apoteker PT tersebut, dan kepala gudangnya (sudah diperiksa)," kata Ady ketika dihubungi Republika, Selasa (13/7). 

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, menambahkan, polisi juga sedang memeriksa salah satu calon pembeli azithromycin ke PT ASA. PT ASA sempat membohongi calon pembeli ini dengan menyebut azithromycin sedang kosong. 

Selain itu, kata Joko, polisi juga sedang meminta keterangan kepada pihak terkait. Di antaranya saksi ahli dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). 

"Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait situasi yang berkembang saat ini. Kami ingin meminta keterangan apakah betul saat ini sangat urgen pendistribusian obat tersebut," ujar Joko di Mapolres Jakbar, Selasa. 

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah gudang obat di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat III C8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7) malam. PT ASA diketahui menimbun 730 boks obat Covid-19 jenis azithromycin di gudang itu. 

Masing-masing boks berisikan 20 tablet 500 miligram (mg). Artinya terdapat 2.920 tablet azithromycin yang ditimbun. Tiap pasien Covid-19, kata Ady, biasanya mengonsumsi obat azithromycin sebanyak lima butir. 

"Jadi sebenarnya jumlah 730 boks ini bisa digunakan penderita Covid-19 sebanyak hampir 3.000 orang," kata Ady di gudang itu, Senin malam.  

Pemilik gudang tersebut, kata Ady, adalah sebuah perusahaan distributor obat-obatan atau pedagang besar farmasi (PBF) dengan inisial PT ASA. Mereka biasanya menjual obat-obatan ke pelanggan atau apotek di wilayah Jabodetabek.  

Upaya penimbunan sudah mereka lakukan dalam beberapa hari terakhir. Ady mengatakan, azithromycin yang dibeli perusahaan itu dari Semarang sebenarnya sudah tiba di gudang Kalideres pada 5 Juli. Tapi obat itu urung dilego dengan tujuan meningkatkan harga jual. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement