Selasa 13 Jul 2021 14:45 WIB

Penumpang KRL dari Stasiun Bogor Bawa STRP

Penerapan STRP untuk penumpang KRL sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

BOGOR -- Pengguna jasa KRL Commuter Line diwajibkan membawa dokumen perjalanan mulai Senin (12/7). Pantauan di Stasiun Bogor, setiap penumpang tujuan Jakarta diperiksa di parkiran mobil terkait kelengkapan dokumen. Penumpang yang tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja, dilarang naik KRL. Langkah itu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement