Selasa 13 Jul 2021 14:38 WIB

Badal Haji Menurut Empat Imam Mazhab  

Badal Haji Menurut Empat Imam Mazhab  

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Sertifikat Badal Haji
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Sertifikat Badal Haji

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Ibadah Haji wajib bagi setiap Muslimin yang mampu. Namun pada suatu kondisi ibadah haji dapat digantikan oleh seseorang (badal) dengan beberapa ketentuan yang dibolehkan oleh syariat.

"Ulama 4 mazhab sepakat bahwa melakukan haji atas nama orang yang masih hidup hukumnya boleh," kata Gus Arifin dalam bukunya 'Ensiklopedi Fiqih Haji dan Umrah' edisi revisi.

Baca Juga

Haji boleh dilakukan, jika orang tersebut secara fisik tidak mampu melakukan ibadah haji, karena sudah sangat tua, sakit yang tidak ada harapan sembuh, lumpuh, dan sebagainya dengan berdasarkan hadits shahih.

Menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali: "Orang yang berkewajiban haji tetapi ia tidak memungkinkan menjalankannya hingga ia mati, sebelum ia dapat mengerjakannya, maka gugurlah kewajiban tersebut dari dirinya.

"Demikian kesepakatan para imam mazhab," katanya.

Jika ia meninggal dunia sesudah memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji maka gugurlah kewajiban itu dari dirinya. Oleh karena itu ia wajib dihajikan oleh orang lain dengan biaya dari hartanya, baik ia mewasiatkan atau tidak, sebagaimana utang.

Menurut Hanafi dan Maliki, kewajiban jadi gugur lantaran mati, dan keluarganya tidak diwajibkan mengerjakannya, kecuali kalau diwasiatkan. Jika diwasiatkan, maka harus melaksanakan ibadah haji dengan menyuruh orang lain atau keluarganya dengan biaya dari sepertiga hartamya. 

Mazhab Hanafi: "Orang yang sakit atau kondisi badannya tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji namun mempunyai biaya untuk haji, maka ia wajib membayar orang lain untuk menghancurkannya, apalagi bila sakitnya kemungkinan susah disembuhkan, ia wajib meninggalkan wasiat agar dihajikan"

Mazhab Maliki: "tidak boleh menghajikan orang yang masih hidup." 

Mazhab Syafi'i: "Boleh menghajikan orang lain dalam dua kondisi. Pertama untuk mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena tua atau sakit sehingga tidak sanggup untuk bisa duduk di atas kendaraan.

Kedua orang yang telah meninggal dan belum melaksanakan ibadah haji, ahli warisnya wajib menghajikannya kalau masih ada harta yang ditinggalkannya.

Para ulama Syafi'i dan Hambali memandang bahwa kemampuan melaksanakan ibadah haji ada dua macam yaitu kemampuan langsung, seperti yang sehat dan yang mempunyai harta. 

Pertama kemampuan yang tidak langsung yaitu mereka fisiknya tidak mampu namun memiliki cukup harta untuk ibadah haji. Keduanya  wajib melaksanakan ibadah haji.

Kedua orang yang dihajikan adalah orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit, gila atau telah meninggal dunia. Bila ia sembuh dari sakit atau kembali waras tidak gila lagi sebelum wakut haji, maka tidak boleh digantikan.

Menurut Imam Muwafiq (ulama madzhab Hanbali) dan Ibnu Munzir bahwa Ijma para ulama mengatakan: "Seseorang yang mampu melaksanakan sendiri ibadah haji fardhu, maka ia tidak boleh minta digantikan orang lain dalam melaksanakannya." 

Jika seseorang belum melaksanakan ibadah haji fardhu maka ia tidak boleh mewakilkan kepada orang lain untuk ibadah haji Tathawwu (haji sunnah atau haji tidak wajib karena sudah pernah melaksanakannya sekali), sebab ibadah haji dan tidak sah bila belum melaksanakan ibadah haji fardhu. 

Bila seseorang telah wajib baginya menunaikan ibadah haji kemudian meninggal, sedangkan harta peninggalan si mayit tidak mencukupi untuk melunasi utang atau membayar ongkos badal haji, maka, menurut Mazhab Syafi'i harus diutamakan tiga hal.

Pertama membayar ongkos badal haji harus didahulukan, sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Nasa'i. 

Kedua, melunasi utang terlebih dahulu Ketiga keduanya dilunasi. Dan Mazhab Hambali berpendapat seperti dua pendapat terakhir madzab Syafi'i di atas .

Menurut mazhab Maliki dan Hanafi:  Hendaklah dianggarkan sepertiga dari harta peninggalan mayit. Itu pun bila ada wasiat dari si mayit supaya dihajikan atas namanya."

Jika seseorang sudah melaksanakan ibadah haji kemudian ingin ibadah haji tathawwunya diwakilkan kepada orang lain, maka menurut Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Hanbali hukumnya boleh. Namun, menurut Mazhab Syafi'i dan sebagian ulama Hambali hukumnya tidak boleh.

"Sedangkan menurut madzhab Maliki, baik dalam keadaan mampu atau uzur atau lemah hukumnya tidak boleh," katanya.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement