Selasa 13 Jul 2021 15:33 WIB

Wapres Minta Masyarakat Patuhi Sholat Idul Adha di Rumah

Selain sholat jamaah, pemerintah juga melarang resepsi pernikahan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Presiden Maruf Amin meminta masyarakat mematuhi pemerintah dengan melakukan Sholat Idul Adha di rumah.
Foto: Dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin meminta masyarakat mematuhi pemerintah dengan melakukan Sholat Idul Adha di rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mematuhi ketentuan pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli mendatang. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

"Kita ajak masyarakat untuk mengikuti ajakan Pemerintah, termasuk juga, saya minta nanti sesuai dengan ketentuan jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan Idul Adha, baik di masjid maupun di luar masjid," kata Kiai Ma'ruf saat saat bertemu terbatas dengan ulama dan tokoh Islam di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (12/7).

Wapres mengatakan, aturan terbaru Pemerintah saat ini tidak lagi memuat keterangan penutupan masjid. Namun, sebagai gantinya larangan tentang berkerumun di dalam masjid.

Karena itu, shalat berjamaah di masjid maupun luar masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk wilayah PPKM Darurat. "Jadi ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya baik rawatib, Jumat dan Ied di dalam masjid maupun di luar masjid, sampai keadaan memungkinkan lagi," katanya.

Wapres menilai peniadaan shalat berjamaah ini karena mengacu tingginya penularan Covid-19 saat ini yang dikhawatirkan membahayakan jamaah. Ia menyebut situasi saat ini sudah cukup genting karena Indonesia menjadi negara paling tinggi di dunia kasus penularan Covid-19 dan kematian tertinggi.

"Ada bahaya yang harus kita hindari dan ada rukhsah (keringanan) agama membolehkan kita," ujarnya.

Ia menambahkan, selain larangan berkerumun di masjid, Pemerintah juga tegas melarang kerumunan lainnya seperti resepsi pernikahan dan lainnya tanpa pengecualian. Resepsi yang sebelumnya diperbolehkan berjumlah 30 orang, kini juga tidak diperbolehkan sama sekali.

"Masak jamaah shalat tidak boleh, masak resepsi perkawinan boleh. Karena itu resepsi perkawinan tidak boleh," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement