Legislator: RUU Otsus Papua Atur Hak Pendidikan & Kesehatan

Legislator mengatakan RUU Otsus Papua akan mengatur hak pendidikan dan kesehatan.

Selasa , 13 Jul 2021, 23:24 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI, Yan P. Mandenas, menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua mengatur hak pendidikan dan kesehatan orang asli Papua (OAP).

"Fraksi Partai Gerindra berhasil memasukkan ayat yang mengatur mengenai adanya alokasi anggaran dari dana otonomi khusus untuk membiayai hak pendidikan orang asli Papua hingga perguruan tinggi, termasuk alokasi khusus bagi pembiayaan kesehatan orang asli Papua," kata Yan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/7).

Baca Juga

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, Yan berharap akan terus memacu pembangunan kualitas manusia orang asli Papua pada masa depan. Selain itu, di bidang ekonomi, Yan menyatakan akan ada peningkatan dana otonomi khusus, yang semula hanya 2 persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum (DAU).

Selanjutnya, ada perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, yakni adanya penekanan pada aspek perbaikan koordinasi dan peningkatan pengawasan. Ditegaskan pula bahwa pengawasan itu akan dilakukan DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan perguruan tinggi.

Pansus juga mendorong agar ke depan pembangunan ekonomi di Papua diprioritaskan pada pembangunan di level kampung, mengingat orang asli Papua banyak berada di wilayah tersebut. Yan yang juga Wakil Ketua Pansus menyatakan bahwa RUU Otsusakan ada pembentukan suatu badan khusus yang berada di bawah Presiden guna melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi mengenai pelaksanaan otonomi khusus Papua.

"Kami berharap melalui badan ini pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di Papua akan makin terintegrasi dan terarah," ujar Yan.

Satu tahap lagi RUU Otsus Papua tahap dua disahkan menjadi undang-undang sehingga dia berharap semua pihak untuk menyudahi polemik maupun pertentangan pendapat mengenai agenda perubahan tersebut. "Mari kawal bersama supaya setelah disahkan pelaksanaannya oleh Pemerintah berjalan sungguh-sungguh sesuai dengan harapan dan kepentingan orang asli Papua," kata Yan, anggota DPR mewakili masyarakat Papua.

 

Sumber : Antara