Rabu 14 Jul 2021 10:26 WIB

Pemkot Yogya Terima 90 Titik Pemotongan Hewan di Luar RPH

Titik pemotongan di luar RPH tersebut nantinya dipantau tim khusus.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Pedagang memberi makan sapi yang dijual untuk kurban (ilustrasi).
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
Pedagang memberi makan sapi yang dijual untuk kurban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sudah menerima permohonan pemotongan hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan (RPH). Permohonan ini diajukan oleh takmir-takmir masjid di 90 titik pemotongan.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta, Imam Nurwahid mengatakan, titik pemotongan di luar RPH tersebut nantinya dipantau oleh tim khusus yang sudah tersebar di tiap kecamatan. Pemkot Yogyakarta sendiri sudah menyediakan RPH Giwangan sebagai tempat pemotongan hewan kurban di masa Idul Adha 2021.

"Petugas kami siapkan di tiap kecamatan untuk memantau melalui daring ataupun turun ke lapangan," kata Imam di Yogyakarta.

Tim ini, katanya, terdiri dari dokter hewan, personel DPP Kota Yogyakarta, sukarelawan dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), hingga sukarelawan dari perguruan tinggi. Tim tersebut akan memantau proses pemotongan hewan dan memastikan hewan kesehatan hewan.

 

"Semua mulai dari kesehatan hewan kurban sebelum dipotong dan kualitas atau mutu daging yang dihasilkan setelah dipotong (diawasi)," ujarnya.

Walaupun pemotongan hewan kurban diperbolehkan di luar RPH, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus dilaksanakan dengan ketat di masa PPKM darurat. Pihaknya pun juga menyediakan RPH Giwangan agar dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pemotongan hewan kurban.

"Pemotongan hewan kurban dari awal sampai akhir diharuskan adalah orang yang sehat. Untuk kondisi darurat, hewan kurban yang sakit atau diduga membahayakan atau daging tidak sehat, kami memiliki tim khusus untuk mengecek di lapangan," jelas Imam.

Pihaknya juga sudah melaksanakan pemantauan penjualan hewan kurban selama masa PPKM darurat ini di pasar-pasar yang khusus menjual hewan kurban. Melalui pemantauan ini diharapkan kesehatan hewan kurban dapat dipastikan dan memenuhi kriteria aman, sehat utuh dan halal (ASUH).

"Pemantauan sejak 30 Juni di beberapa lokasi pasar tiban yang menjual hewan kurban. Pengawasan hewan kurban di antaranya meliputi  kesejahteraan masyarakat hewan kurban sejak dari lokasi pasar tiban, perlakuan hewan kurban, kesehatan hewan kurban apakah sehat dan tidak memiliki penyakit," katanya.

Sebelumnya, pemotongan hewan kurban di masa Idul Adha 2021 di DIY diharapkan agar dapat dimaksimalkan di RPH. Hal ini dilakukan agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik selama proses pelaksanaan pemotongan hewan.

"Pemotongan hewan harus dialokasikan di RPH Giwangan kalau di Kota Yogyakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti.

Untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH juga diperbolehkan. Namun, harus ada pemantauan dan pengawasan selama proses pemotongan hewan berlangsung. "Jadi cukup terkoordinir," ujarnya yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY tersebut kepada wartawan.

 

Made menyebut, pemotongan hewan di kabupaten/kota di DIY rata-rata dilakukan dua hingga tiga hari. Di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, pemotongan hewan hanya dilakukan selama tiga hari yakni mulai 21 hingga 23 Juli 2021. "Di Bantul dua hari dari 20-21 Juli untuk pemotongan hewan," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement