DPR Harap UU Otsus Tingkatkan Harkat Rakyat Papua

Substansi yang tak kalah penting adalah kebijakan afirmasi bidang politik.

Kamis , 15 Jul 2021, 15:01 WIB
Puan Maharani, ketua DPR RI
Foto: dok pribadi
Puan Maharani, ketua DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani berharap undang-undang tersebut dapat tepat sasaran dalam meningkatkan harkat masyarakat Papua.

"Agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua, khususnya orang asli Papua," ujar Puan dalam pidato penutupan Masa Sidang V tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7).

UU Otsus Papua yang baru tersebut mengamanatkan pembentukan badan khusus yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden. Badan tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua," ujar Puan.

Substansi yang tak kalah penting, kata Puan, adalah kebijakan afirmasi bidang politik terhadap orang asli Papua. Dengan adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari orang asli Papua.

"Melalui perubahan undang-undang ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus selama 20 tahun yang lalu," ujar Puan.

Diketahui, sebanyak 18 pasal mengalami perubahan serta dua pasal baru. Salah satu perubahan yang penting tersebut di UU Otsus Papua yang baru mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik.

Di bidang pendidikan dan kesehatan, Komarudin mengatakan RUU Otsus telah mengatur mengenai kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan kesehatan untuk orang asli Papua. Demikian diharapkan tingkat pendidikan dan kesehatan di Papua meningkat secara signifikan. 

Kemudian dalam bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, sebagaimana tertuang di pasal 38 bahwa dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, diwajibkan mengutamakan kepentingan orang asli Papua.

Di bidang pemberdayaan, RUU tersebut juga memastikan sebesar 10 persen dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Menurutnya semakin berdaya masyarakat adat maka akan menyentuh pemberdayaan bagi orang asli Papua.