Kamis 15 Jul 2021 22:50 WIB

Pemprov DKI Jakarta Naikkan Kapasitas Lokasi Isolasi Covid

Saat ini DKI Jakarta bisa menampung 26.134 orang di 184 lokasi isolasi Covid-19.

Petugas merapikan ranjang lipat untuk ruang isolasi pasien Covid-19 di Gelanggang Olahraga Remaja Matraman, Jakarta Timur, Rabu (14/7). Gor Matraman akan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) dengan daya tampung sebanyak 50 orang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas merapikan ranjang lipat untuk ruang isolasi pasien Covid-19 di Gelanggang Olahraga Remaja Matraman, Jakarta Timur, Rabu (14/7). Gor Matraman akan dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) dengan daya tampung sebanyak 50 orang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan kapasitas lokasi isolasi Covid-19 di Jakarta hingga total seluruhnya bisa menampung 26.134 orang di 184 lokasi isolasi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan dokumen yang diterima di Jakarta, Kamis (15/7), Kepgub Nomor 891 Tahun 2021 itu ditandatangani Anies selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta pada 8 Juli 2021 dengan tujuan menetapkan lokasi isolasi dan SOP-nya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga

"Menetapkan lokasi isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan isolasi dalam rangka penanganan Covid-19," tulis Anies dalam putusan tersebut.

Pemberlakuan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 891 ini juga, mencabut Kepgub Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19. Kemudian Kepgub DKI Jakarta Nomor 721 Tahun 2021 tentang perubahan atas Kepgub Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Dan Kepgub Nomor 762 tahun 2021 tentang Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Covid-19. Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021 tercantum ada 184 lokasi isolasi dalam rangka penanganan Covid-19 dengan total kapasitas mencapai 26.134 yang terdiri dari Rusun, Masjid, GOR, sekolah, RPTRA, hingga rumah dinas pejabat lurah atau camat.

Saat dikonfirmasi pada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis malam, mengatakan, bahwa memang DKI Jakarta melakukan penambahan tempat isolasi untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.

"Iya tambah kebutuhan tempat isolasi terus kita tingkatkan, karena kita harus mengantisipasi kemungkinan terburuk. Jadi pemerintah itu harus mempersiapkan kemungkinan termasuk kemungkinan terburuk terjadinya lonjakan, rumah sakit, laboratorium, oksigen vitamin, obat, nakes, termasuk tempat isolasi," ujarnya.

Terkait rumah dinas lurah dan camat, Riza menambahkan bahwa pihaknya mempersiapkan semua tempat isolasi yang memungkinkan untuk dijadikan lokasi tempat isolasi. "Semua tempat yang memungkinkan untuk jadi tempat isolasi kita persiapkan tentu ada tahapan-tahapan mana yang menjadi prioritas sesuai dengan syarat-syarat yang ada," ucapnya.

 

photo
Lampu kuning BOR di 14 provinsi. - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement