Jumat 16 Jul 2021 07:31 WIB

Kemenag Segera Luncurkan Sertifikasi Halal Gratis UMK

Sertifikasi halal bentuk dukungan pemerintah untuk UMK

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Sertifikasi halal bentuk dukungan pemerintah untuk UMK. Sertifikasi halal bagi umkm. Ilustrasi
Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO
Sertifikasi halal bentuk dukungan pemerintah untuk UMK. Sertifikasi halal bagi umkm. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan segera meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kelas dan kualitas produk UMK. 

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan Sehati ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal. 

Baca Juga

Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMK mengenai pentingnya sertifikat halal dan label halal, bagi percepatan pertumbuhan bisnisnya. 

Tujuan lainnya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengkonsumsi produk halal, penguatan bagi produk halal hasil pelaku UMK, meningkatkan jumlah pelaku UMK yang memenuhi ketentuan halal, serta meningkatkan nilai tambah dan kompetisi produk UMK di perdagangan lokal dan internasional. 

 

“Pemerintah sangat memperhatikan kemajuan UMK. Untuk itu, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan meluncurkan program ini,” kata Menag, dalam keterangannya, Jumat (16/7).  

Sasaran program Sehati adalah pelaku UMK yang memenuhi kriteria tertentu untuk sertifikasi halal yang diberikan oleh pemerintah melalui BPJPH, Kementerian/Lembaga lain di pusat atau daerah, serta lembaga lain, seperti lembaga sosial, lembaga keagamaan atau mitra penyelenggaraan jaminan produk halal lainnya. 

Plt Kepala BPJPH, Mastuki, mengatakan menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2019, terdaftar sebanyak 64 juta UMKM di Indonesia yang secara bertahap wajib memiliki sertifikat halal pada 2024. 

Mengacu pada data BPS 2019, Pemerintah melalui BPJPH telah memberikan sertifikat gratis kepada 3.179 pelaku usaha. 

“Mulai 2021, target program Sertifikasi Halal Gratis akan ditingkatkan menjadi 15 ribu UMK, dengan harapan pada tahun 2024 target jutaan UMK telah bersertifikat halal,” ujar Mastuki.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement