Jumat 16 Jul 2021 07:48 WIB

Wapres: Penyederhanaan Birokrasi Harus Transparan dan Adil

Proses penyederhanaan birokrasi jangan merugikan ASN dari sisi penghasilan dan karir.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) K.H. Maruf Amin
Foto: BKKBN
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) K.H. Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan agar pelaksanaan penyederhanaan birokrasi dilakukan secara cermat. Wapres pun mengingatkan kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah menggunakan prinsip kehati-hatian selama pelaksanaan penyederhanaan birokrasi baik pemangkasan struktur maupun penyetaraan jabatan.

"Saya ingin mengingatkan juga penyederhanaan birokrasi harus secara cermat, obyektif, transparan, adil dan menggunakan prinsip kehati-hatian agar tidak menganggu kinerja organisasi," ujar Wapres saat memimpin Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui konferensi video, Kamis (15/7).

Baca Juga

Wapres juga berpesan agar proses penyederhanaan birokrasi ini jangan sampai merugikan aparatur sipil negara (ASN) dari sisi penghasilan dan karirnya. Selain itu, ia meminta pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi juga jangan hanya sekedar untuk memenuhi syarat prosedural. 

"Tetapi juga harus mengubah mindset ASN kita agar berorientasi pada dampak atau outcome efisiensi dan profesionalisme," ujar Wapres yang juga Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) itu.

Wapres menambahkan, merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas yang telah diselenggarakan 5 November 2020, mengenai tenggat waktu peralihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, Wapres merasa perlu adanya evaluasi dari proses yang selama ini sudah berjalan.

“Saat ini kita sudah memasuki minggu kedua bulan Juli 2021, dengan demikian kita perlu evaluasi capaian dan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” ucap Wapres.

Kemudian, Wapres juga meminta agar para kementerian dan lembaga terkait dapat saling berkolaborasi untuk dapat mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi secara optimal.

Ia mengungkap progres penyederhanaan birokrasi di kementerian/lembaga (K/L) maupun Pemerintah daerah yang ditarget selesai pada 30 Juni 2021 lalu. Wapres menyebut, berdasarkan laporan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) per 30 Juni 2021, terdapat 43.074 struktur telah disederhanakan.

"Rinciannya, 87 K/L telah selesai, 5 K/L dalam proses, dan tujuh K/L yang belum mengusulkan yaitu Sekretariat Kabinet, Sekretariat MA, BPK, Sekjen DPR, MPR, MK serta Kemenpora," ujar Wapres saat memimpin Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui konferensi video, Kamis (15/7).

Sementara penyederhanaan birokrasi di tingkat pemerintah daerah, berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri per 14 Juli 2021, telah menyampaikan usulan penyederhanaan struktur untuk 32 provinsi atau sama dengan 94 persen.

Usulan ini kata Ma'ruf, sedangkan dimintakan pertimbangan teknis dari Kemendagri kepada KemenPAN. "Sedangkan untuk kabupaten kota sebanyak 342 sama dgn 67 persen, sudah diberikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur dan segera ditindaklanjuti dengan perubahan SOTK," kata Ma'ruf.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam rapat itu memaparkan fokus ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang saat ini tengah diupayakan  Menurutnya, Kemenpan RB fokus pada transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, dan transformasi jabatan (SDM aparatur) dalam lingkup menyederhanakan birokrasi oleh seluruh kementerian dan lembaga. "Reformasi birokrasi akan sangat menentukan kualitas pengambilan keputusan dalam konteks perizinan dan melayani masyarakat,” kata Tjahjo.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement