Jumat 16 Jul 2021 18:07 WIB

Jelang Idul Adha, DMI Imbau Masjid Ikuti Fatwa MUI

Pelaksanaan syariat harus mengutamakan keselamatan diri.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Sholat Idul Adha
Foto: Diskominfo Indramayu
Sholat Idul Adha

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni mengimbau kepada seluruh masjid di Indonesia untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 36 tahun 2020 tentang sholat Idul Adha dan penyembelihan kurban saat wabah Covid-19. Dia mengingatkan, pelaksanaan syariat harus mengutamakan keselamatan diri.

"DMI sependapat dengan fatwa MUI itu. Karena, prinsip pelaksanaan syariat atau perintah Islam harus juga mengutamakan keselamatan diri manusia itu sendiri. Dan syariat itu ada untuk kemaslahatan manusia," tutur dia kepada Republika.co.id, Jumat (16/7).

Imam juga mengatakan, DMI telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh masjid yang berisi imbauan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat pada pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Imbauan ini sebagai langkah DMI untuk membantu pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Untuk penyembelihan hewan kurban, DMI menyerukan agar panitia kurban bekerjasama dengan Rumah Potong Hewan (RPH) setempat. "Ini untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat. Kalau tidak dengan RPH, maka lakukan penyembelihan hewan kurban di tempat yang tepat, tanpa mengundang kerumunan masyarakat," ujar Imam.

Hal itu sebagaimana isi fatwa MUI 36/2020, yang menyebutkan, jika pemotongan hewan kurban di RPH tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan tersebut dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

"Atau misalnya, untuk masjid-masjid yang letaknya berdekatan, itu bisa menjadikan lokasi tertentu di satu titik untuk menyelenggarakan penyembelihan. Agar tidak terlalu banyak tempat penyembelihannya," kata dia.

Imam mengingatkan, para pihak yang terlibat dalam penyembelihan hewan kurban, harus menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, dan menjaga jarak fisik. Daging kurban pun harus diantarkan ke para mustahik agar tidak terjadi antrean pengambilan daging kurban.

"Masjid harus menyiapkan panitia untuk mendistribusikan daging-daging kurban kepada para penerimanya. Jadi bukan mustahik yang datang ke masjid, tetapi panitia yang datang ke rumah-rumah untuk membagikan daging ke mustahik dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dengan ketat," ucap dia.

Imam melihat, masjid telah melakukan tugasnya dengan maksimal dalam rangka kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Di zona merah, banyak masjid yang tutup sehingga ibadah masyarakat Muslim sekitarnya dilakukan di rumah. "Masjid-masjid di komplek, yang di zona merah, hampir semuanya tutup, dari info yang kami terima. Termasuk saat Idul Adha nanti (tidak menyelenggarakan sholat Idul Adha)," kata dia.

Namun, Imam menekankan, penutupan masjid bukan berarti seluruh fungsinya ditutup. Masyarakat sekitar tetap bisa menggunakannya untuk fungsi sosial. "Tidak ada penutupan tempat ibadah. Karena kalaupun dibatasi, masjid masih bisa dibuka namun hanya untuk fungsi sosial," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement