Jumat 16 Jul 2021 20:08 WIB

JPU Penuntut HRS Enam Tahun Penjara Meninggal Dunia

Almarhum Nanang Gunaryanto pernah menjabat kepala Kejari Solo.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
JPU kasus Habib Rizieq Shihab meninggal.
Foto: Dok Polresta Solo
JPU kasus Habib Rizieq Shihab meninggal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya, Hanif Alatas terkait pelanggaran protokol kesehatan, dikabarkan meninggal dunia, Jumat (16/7). Kabar tersebut datang dari akun resmi Instagram Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI)

"Jaksa Agung RI bersama jajaran turut berdu kacita atas berpulangnya saudara kita, adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto," jelas Kejakgung dikutip Republika, di Jakarta, Jumat (16/7).

Bersama kabar duka tersebut, Kejakgung mendoakan tempat yang baik bagi almarhum. "Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT," tulis Kejakgung.

Berdasarkan informasi, Nanang meninggal di Rumah Sakit (RS) Bethesda, Yogyakarta, Jumat (16/7) pagi WIB. Semasa hidupnya, Nanang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejakgung. Nanang juga pernah menjabat sebagai kepala Kejari Solo.

Almarhum juga kerap menangani berbagai kasus. Salah satunya, kasus yang melibatkan berita bohong tes usap HRS dan menantunya di RS Ummi, Kota Bogor, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, HRS dituntut enam tahun penjara soal penyebaran informasi bohong hasil tes usap oleh JPU yang terdiri dari almarhum Nanang Gunaryanto, Tengku Rahman, Heru Saputra, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian, Syahnan Tanjung, Baringin Sianturi dan MH Hafiz Kurniawan.

Beberapa hari lalu, hakim Suryaman yang menjatuhkan vonis kepada HRS juga meninggal. HRS divonis dalam tiga kasus berbeda, yang terdiri denda Rp 20 juta, penjara delapan bulan, dan penjara empat tahun atas kasus pelanggaran prokes di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, serta tes usap di Kota Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement