Ahad 18 Jul 2021 15:45 WIB

Bolehkah Jual Kulit Hewan Kurban?

Tidak diperbolehkan menjual apapun dari hewan kurban.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Pengepul menyortir kulit kambing di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020). Kulit hewan kurban tersebut dibeli dari warga dengan harga Rp15.000 per lembar kulit kambing dan Rp3.000 per kilogram untuk kulit sapi.
Foto: Didik Suhartono/ANTARA
Pengepul menyortir kulit kambing di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020). Kulit hewan kurban tersebut dibeli dari warga dengan harga Rp15.000 per lembar kulit kambing dan Rp3.000 per kilogram untuk kulit sapi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Tak terasa, umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha. Salah satu ibadah yang paling dinantikan adalah berkurban. Saat selesai memotong hewan kurban, biasanya akan menyisakan kulit hewan. Lantas apa hukumnya jika menjual kulit kurban atau menjadikan itu sebagai upah bagi panitia, ahli sembelih, atau tukang jagal?

Perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Ustadz Muhammad Haris, mengatakan dalam mazhab Syafi’i, menjual kurban atau bagian tubuh hewan kurban dan menjadikan upah bagi panitia atau tukang jagal tidak diperbolehkan.

Hal ini berdasarkan salah satu hadits, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya maka tidak ada kurban bagi dirinya,” (HR Hakim).

“Arti dari hadits tersebut adalah seseorang bisa tidak mendapat pahala dari keutamaan berkurban di bulan Dzulhijjah jika menjual kulit kurban atau menjadikan itu dan bagian hewan lain sebagai upah,” kata Ustadz Haris dalam video berjudul Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban di kanal Youtube NU Online.

 

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, Imam Nawawi menjelaskan tidak diperbolehkan menjual apapun dari hewan kurban. Baik itu hewan kurban wajib atau sunnah.

Ini termasuk kulit, daging, lemak, tulang, kepala, ekor, bulu, atau bgaian lain dari hewan kurban tidak boleh dijual. Sebab, hal ini bisa menyebabkan kurban tidak sah. Imam Nawawi juga mengatakan tidak diperbolehkan menjadikan kulit atau bagian tubuh hewan kurban sebagai upah bagi panitia, ahli sembelih, tukang jagal, atau yang membantu kegiatan penyembelihan.

“Dari keterangan itu, dalam mazhab Syafi’i dijelaskan hukum menjual kulit dan lainnya termasuk upah tidak diperbolehkan karena ini bisa menybabkan kurban orang tersebut tidak sah. Padahal kasus-kasus ini terjadi pada sebagian masyarakat yang kebetulan melaksankan kegiatan penyembelihan hewan kurban,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ustadz Haris mengatakan solusi dari permasalahan ini adalah orang yang berkurban saat menyerahkan hewan kurban atau menyerahkan uang panitia kurban berikrar terlebih dulu. Dengan mengatakan “Saya sedekahkan saya hadiahkan kepada panitia, tukang sembelih, atau orang yang membantu penyembelihan.”

“Dari penjelasan ini dapat disimpulkan hukum menjual kulit kurban dan bagian lain serta menjadikan itu sebagai upah ahli sembelih adalah tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement