Ahad 18 Jul 2021 15:57 WIB

Warga Tasikmalaya Diimbau Sholat Id di Rumah

Peniadaan sholat berjamaah di masjid bukan bermaksud melarang umat untuk beribadah

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Menag meminta masyarakat untuk melakukan takbiran dan sholat Idul Adha di rumah.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Menag meminta masyarakat untuk melakukan takbiran dan sholat Idul Adha di rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya mengimbau masyarakat melaksanakan sholat Idul adha dari rumah. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempai Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Kepala Subbagian Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, Yayan Herdiana mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan SE tersebut kepada para tokoh agama dan pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kota Tasikmalaya. Saat pelaksanaan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

"Kita monitorung aplikasinya di lapangan dengan menegerahkan kepala KUA, para penyuluh, dan lainnya," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (18/7).

Ia mengungkapkan, peniadaan sholat berjamaah di masjid bukan bermaksud melarang umat untuk beribadah melainkan untuk menjaga kesehatan masyarakat, sebab saat ini Indonesia belum terbebas dari pandemi Covid-19.

 

Yayan mengakui, berdasarkan hasil pertemuan dengan para ulama dan pimpinan ormas di Tasikmalaya, tak semuanya satu pandangan terkait pelaksanaan sholat id. Menurut dia, tetap ada sebagian kelompok yang akan melaksanakan sholat id berjamaah di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Ia menilai, Kemenag tak punya wewenang untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang akan melaksanakan sholat id berjamaah di masjid. "Intinya seandainya tetap ada yang melaksanakan sholat id di masjid, diimbau untuk melaksanakan prokes dengan ketat. Minimal mereka pakai masker, presentase jamaah dibatasi, lalu hanya untuk warga lokal," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, para ulama dan pimpinan ormas diminta memahami aturan yang ada. Apalagi, kebijakan itu diatur langsung oleh pemerintah pusat.

"Mereka intinya memahami kebijakan ini harus dilakukan karena perkembangan Covid-19 memprihatinkan. Namun, mereka meminta kearifan lokal dari forkopimda agar ada tetap berjamaah dengan prokes ketat. Itu kita tampung dulu," kata dia.

Meski begitu, menurut Ivan, para ulama dan pimpinam ormas Islam di Kota Tasikmalaya telah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk sementara tak melaksanakan shalat id berjamaah di masjid. Ia berharap, masyarakat juga dapat menerina aturan itu dengan baik.

"Harapan kita, semua paham kalau aturan ini dibuat untuk menurunkan kasus Covid-19," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement