Selasa 20 Jul 2021 01:07 WIB

Tambah Suplai Oksigen, Sri Mulyani Alokasi Dana Rp 370 M

Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan impor alat kesehatan hingga oksigen

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Pemerintah akan menambah alokasi dana sebesar Rp 370 miliar untuk meningkatkan suplai oksigen di dalam negeri. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Pemerintah akan menambah alokasi dana sebesar Rp 370 miliar untuk meningkatkan suplai oksigen di dalam negeri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menambah alokasi dana sebesar Rp 370 miliar untuk meningkatkan suplai oksigen di dalam negeri. Hal ini menyusul tingginya permintaan oksigen sejak kasus Covid-19 meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan impor alat kesehatan, obat-obatan, hingga oksigen. Adapun insentif diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk hingga pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kita sediakan Rp 370 miliar untuk pengadaan dari dalam negeri maupun dari luar negeri," ujarnya saat konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, seperti dikutip Senin (19/7).

Sebelumnya pemerintah resmi membebaskan pajak impor terhadap lima kelompok barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19. Adapun pembebasan pajak impor untuk lima jenis barang tersebut tercantum dalam dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembebasan pajak untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan barang tersebut serta memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan atas impor barang. “Menetapkan peraturan menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” tulis aturan tersebut dalam salinan PMK seperti dikutip Rabu (14/7).

Adapun berdasarkan lampiran dalam PMK tersebut, kelima jenis barang yang pajaknya dibebaskan terdiri dari pertama test kit dan reagen laboratorium atau PCR test. Kedua, virus transfer media. Ketiga, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Immunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, redes vir, insulin serta Lopinavir and Ritonavir.

Kemudian kelompok barang keempat yaitu peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri antara lain oksigen, iso tank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir alat pelindung diri (APD) berupa masker N95. Adapun aturan ini mulai berlaku sejak PMK ini diundangkan pada Senin (12/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement