Selasa 20 Jul 2021 08:19 WIB

Ini Aturan Naik Pesawat Selama Libur Idul Adha

Kemenhub membuat aturan khusus naik pesawat saat libur Idul Adha hingga 25 Juli.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nora Azizah
Kemenhub membuat aturan khusus naik pesawat saat libur Idul Adha hingga 25 Juli.
Foto: Antara/Fauzan
Kemenhub membuat aturan khusus naik pesawat saat libur Idul Adha hingga 25 Juli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang mulai berlaku 19 Juli 2021. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan SE tersebut bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 H hingga 25 Juli 2021.

"Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (20/7).

Baca Juga

Sementara untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali, Novie mengatakan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Novie menambahkan, khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 H pada 19-25 Juli 2021, perjalanan orang atau penumpang termasuk pelaku perjalanan dibawah 18 tahun dilarang untuk sementara. "Hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal serta keperluan mendesak," jelas Novie.

Kriterian perjalanan dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang. Begitu juga ddngan pengantar jenazah non Covid-19 sebanyak lima orang.

Novie menuturkan, bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon dua. Sementara itu untuk pelaku perjalanan orang dengan keperluan mendesak juga wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

 

Surat Edaran 53 Tahun 2021 menurutnya juga mengecualikan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis. Misalnya dikarenakan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Novie memastikan Kemenhub terus memperbarui Surat Edaran petunjuk perjalanan orang sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Covid-19 yaitu SE Nomor 15 Tahun 2021. "Semoga dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan/tradisi selama Idul Adha di masa pandemi ini dapat ditaati oleh masyarakat, sehingga usaha kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia," ungka Novie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement